Gelar RDPU, Komisi ll DPR Serap Aspirasi Pakar untuk Revisi UU ASN

Redaksi Redaksi
Gelar RDPU, Komisi ll DPR Serap Aspirasi Pakar untuk Revisi UU ASN

Dikatakan, pemberlakuan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN tidak hanya untuk memperbaiki ASN tetapi juga mengamankan dibentuknya KASN untuk mengawasi birokrasi agar berkualitas.

Sistem merit harus dilaksanakan secara adaptif dan inovatif untuk dapat menjaring calon pejabat dengan kualitas terbaik.

Hal ini mengingat posisinya yang strategis sebagai bagian dari penentu kebijakan dan untuk menjalankan roda pemerintahan. Pembangunan dan pengembangan talent pool atau acuan/referensi nasional sangat dibutuhkan untuk menjadi embrio, sekaligus memfasilitasi pemerataan dan standarisasi kapasitas diseluruh wilayah Indonesia.

"Untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja KASN (dalam mengawasi) maka kerja sama dan sinergitas dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah perlu ditingkatkan sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujar Siti Zuhro.

Ketua Umum (Ketum) DPN Korpri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan arah politik hukumnya tujuan UU ASN dibentuk ini adalah untuk bisa mewujudkan ASN yang profesional, netral, sejahtera mampu menjadi layanan publik yang baik dan, menjadi perekat NKRI. "Itulah cita-cita besar UU ASN yang kita buat hampir satu tahun yang lalu yang kita rumuskan di DPR," katanya.

Menurut Zudan, dalam perfektif kebijakan publik, setiap kebijakan itu harus dilakukan evaluasi, apakah tujuan yang hendak diwujudkan itu, semala 7 tahun ini sudah bisa terwujud. Kalau sudah terwujud, berapa nilainya, 100, 90, 80 dan seterusnya dari 4,2 juta ASN ini, maka undang-undang ini harus dievaluasi.

"Evaluasinya, pertama untuk melihat, apakah praktek birokrasi saat ini sesuai dengan undang-undang ASN, sistem meritnya misalnya, reformasi birokrasinya, penempatan seseorang dalam jabatan sesuai dengan kompetensi atau tidak, apalagi ASN ini akan mengelola keuangan negara yang sangat besar dari pusat hingga daerah, maka dibutuhkan SDM yang profesional, butuh dukungan politik dan birokrasi yang benar serta bisa bekerja dengan independen," ungkapnya.

Kedua, mengenai norma yang ada, apakah masih sesuai dengan perkembangan atau tidak, misalnya waktu tahun 2013, yang saat dibentuknya UU ASN itu tidak pernah terbayangkan akan ada pandemic covid-19. "Dulu ASN tidak masuk kantor kena sanksi, sekarang masuk kantor kena sanksi. Jadi situasinya terbalik, tidak terpikir sama sekali dan di undang-undang itu tidak ada," kata Zudan.

"Jadi ini ada norma baru yang harus di insert dan dari evaluasi ini ada norma yang tidak sesuai dengan perkembangan, karena pandemi ini bisa sampai tahun depan, bisa tahun depannya lagi, kita tidak tahu," pungkasnya. (**)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini