Wakil Ketua DPRD Rohil: Perda Tidak Asal Dibuat dan Ditetapkan

Redaksi Redaksi
Wakil Ketua DPRD Rohil: Perda Tidak Asal Dibuat dan Ditetapkan
Wakil Ketua DPRD Kab Rohil, Abdul Kasim SE

BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com - Wakil Ketua DPRD Kab Rohil, Abdul Kasim SE membantah asumsi masyarakat yang mengatakan bahwa pengesahan Perda dalam rapat Paripurna DPRD baru-baru ini tidak asal dibuat dan baru ditetapkan jangka waktu 2 hari.

Dijelaskan Abdul Kasim, ketika keluar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017, pada tanggal 2 Juli 2017, maka peraturan lainnya tentang hak keuangan itu tidak berlaku lagi, dan diamanatkan dalam PP tersebut harus dibuat Peraturan Daerah paling lama 3 bulan sejak dikeluarkannya peraturan tersebut.

Abdul Kasim menambahkan, jika tidak ada Perda tersebut sambungnya lagi, maka tidak ada dasar hukum mengatur tentang hak keuangan dan untuk di Riau, Kabupaten Rokanhilir tergolong lama prosesnya dalam menetapkan Perda.

"Tahapan proses Perda tersebut tidaklah seperti apa yang diasumsikan, prosesnya 2 hari klop, prosesnya butuh waktu, tahapan, mulai pembicaraan di Kabupaten, di Pemprov Riau dan di Kementrian Dalam Negeri hingga di Kementerian Keuangan. dan Perda itu pun tidak asal dibuat dan ditetapkan," tegas Abul Kasim.

Sambungnya, dan ketika aturan ini diberlakukan, maka konsekuensinya tidak ada alasan lagi mobil yang ada pada setiap anggota harus dikembalikan ke Pemerintah dan selanjutnya di lelang sesuai aturan yang berlaku.

"Maaf saya agak ngeri sikit kalau mendengar kalimat "revolusi mental itu" kalau tak salah (moga salah) kalimat ini pernah muncul, istilah ini waktu zaman dahulu kala, hehee..," tandasnya menjelaskan. (hen)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini