Soal RAPBD-P 2017, Bupati Siak Berikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi

Redaksi Redaksi
Soal RAPBD-P 2017, Bupati Siak Berikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi
Diskominfo Siak
Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi saat menyampaikan jawaban tentang pandangan umum Fraksi DPRD di ruang rapat DPRD Siak, Selasa 19 September 2017.

SIAK, riaueditor.com - Pemerintah Kabupaten Siak menyampaikan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Siak, terkait Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun 2017.

Jawaban tentang pandangan umum Fraksi DPRD tersebut, disampaikan Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi di ruang rapat DPRD Siak, Selasa 19 September 2017.

Hal tersebut dilakukan mengingat adanya pandangan dan konstruktif terhadap berbagai substansi RAPBD Perubahan tahun 2017 berserta nota keuangannya yang disampaikan anggota dewan.

Menurut Syamsuar, bahwa masukan tersebut merupakan bahan yang sangat berharga dalam pembahasan. Selaku kepala daerah, Bupati  memberikan tanggapan kepada fraksi-faraksi yang ada. Dimana pada sebelumnya fraksi- fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Siak menyampaikan berbagai kritik dan saran.

Tanggapan tersebut terutama tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang RAPBD Perubahan tahun 2017, diantaranya tanggapan dari fraksi Partai Golkar terkait penurunan pendapatan asli daerah pada item pajak air tanah. Begitu juga dengan Fraksi Gerindra Plus yang mempertanyakan terkait restribusi daerah.

Sementara dari Fraksi PDI Perjuangan hanya meminta Pemkab segera memperbaiki pengelolaan pendapatan. Fraksi PAN menyinggung soal penurunan estimasi restribusi daerah, Fraksi Demokrat Kebangkitan Pembangunan Sejahtera menyoroti langkah yang dilakukan Pemkab dalam mengantisipasi turunnya PAD yang juga menjadi pedoman Fraksi Hanura Nasional.

"Kami berharap dalam pembahasan nantinya, tidak memakan waktu yang terlalu lama dan dapat diselesaikan secara tepat waktu, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," sarannya.

Hal tersebut dilakukan mengingat Rancangan peraturan Daerah tentang Anggaran dan Belanja Daerah Perubahan anggaran tahun 2017, agar dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang akan menjadi dasar ataupun acuan dalam menjalankan aktivitas roda pemerintah dan keberlangsungan pembangunan Kabupaten Siak di tahun 2017 ini. (*/man)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini