Sigit: Beri Sanksi UPTD yang Lakukan Pungutan Pengurusan e-KTP

Redaksi Redaksi
Sigit: Beri Sanksi UPTD yang Lakukan Pungutan Pengurusan e-KTP
ilustrasi
PEKANBARU, riaueditor.com - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono menegaskan tidak ada pemberlakuan pungutan jika masyarakat melakukan kepengurusan pembuatan e KTP apalagi mengurus KTP yang hilang.

Hal ini disampaikannya terkait adanya laporan pemberlakuan pungutan dalam bentuk administrasi untuk kepengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e KTP) di UPTD Kecamatan Tampan

"Jika memang ada pungutan yang dilakukan UPTD, sudah tidak benar. Saya minta agar Kadisdukcapil turun melihat kinerja UPTD yang dilaporkan telah melakukan pungli ini," tegas Sigit ketika dikonfirmasi di kantornya, Rabu (27/1).

Jika memang ditemukan ada pungutan, walaupun berdalih untuk biaya administrasi, Sigit meminta agar segera ditindak tegas.

"Beri sanksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pungutan. Itu sama saja pungli dan tidak dibenarkan," pintanya.

Sigit juga menjelaskan kepada masyarakat bahwa pengurusan e-KTP apalagi mengurus kembali e-KTP yang hilang tidak dipungut biaya alias gratis.

"Kita juga minta agar Disdukcapil memberikan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana melakukan kepengurusan e-KTP yang hilang dan bagaimana prosesnya. Jangan sampai masyarakat dimainkan oleh petugas ketika melakukan kepengurusan e-KTP nya," ungkapnya. (za)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini