Sekwan Imbau Mantan Dewan Kembalikan Mobil Dinas

Redaksi Redaksi
Sekwan Imbau Mantan Dewan Kembalikan Mobil Dinas
hen/oketimes.com
BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com– Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rokan Hilir (Syamsuri Achmad) menghimbau kepada 19 mantan anggota DPRD periode 2009-20014 untuk segera mengembalikan Mobil Dinas (Mobdin) yang selama ini telah dipakainya. Pasalnya, sejauh ini baru satu orang mantan DPRD Rohil (Karmila sari, partai Golkar) yang dengan kesadarannya mengembalikan Mobdin.

"Kita menyarankan kepada mantan dewan untuk segera mengembalikan Mobil dinasnya, karena saat ini baru satu orang mantan anggota dewan yang telah mengembalikan mobdin atas nama Karmila Sari per 26 September lalu," ujar Sekwan Rohil, Syamsuri Achmad, Jumat (10/10).

Mobdin itu diberikan kepada anggota DPRD adalah sebagai Hak Pakai. Untuk selanjutnya kalau sudah tidak bertugas lagi secara otomatis mobdin tersebut harus dikembalikan ke pemerintah, apalagi saat ini Mobdin bagi anggota DPRD Rohil periode 2014-2019 belum dianggarkan, setidaknya Mobdin itu untuk sementara waktu bisa dipakai oleh anggota DPRD Rohil yang memerlukan kendaraan Dinas.

Sekedar diketahui, sambungnya, saat ini pihak DPRD Rohil belum memilih Ketua dan Kakil Ketua depenitif masa bakti 2014-2019, hanya saja masih bersifat sementara dan sedang mengkaji berapa jumlah serta merek mobdin apa yang akan dianggarkan pada anggaran APBD 2015 nanti, sesuai dengan UU MD3S.

"Sebelum ada ketetapan tentang dilakukannya pengadaan Mobdin maupun Jenis Mobdinnya, kita tunggu aja informasinya dari ketua definitif DPRD Rohil. namun saat ini pihak Sekwan hanya bisa menganjurkan kepada mantan anggota Dewan untuk segera mengembalikan Mobdin itu," tukasnya.

Ke 19 mantan Anggota Dewan periode 2009-2014 yang belum mngembalikan Mobdin itu yakni H Darmalis, SE Mobdin Nopol BM 1119 P, H Rasmali, SH BM 1132 P, Hj Imelda BM 1109 P, Hj Rosmida Sirait BM 1141 P, Ibnu Hajar BM 1120 P, kemudian Ir H Abdul Hamid BM 1118 P.

Selanjutnya, Joel Pakpahan BM 1134 P, Juanda Juned BM 1131 P, Mirza Noor BM 1153 P, M Kasim BM 1110 P, M Radjin Ginting BM 1142 P, Oolliya BM 1139 P, Sudarno H Yusman BM 1112 P, Surya Darma BM 1116 P, Syafri Yunan BM 1190 P, Syahrial Putra BM 1147 P, Widi Murtono BM 1113 P, Yanto BM 1128 P, dan Zulkifli, SAg dengan Nopol BM 1167 P. (hen)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini