SK Sekwan Riau Defenitif Masih Diproses

Redaksi Redaksi
SK Sekwan Riau Defenitif Masih Diproses
Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Djusman
PEKANBARU, riaueditor.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan tiga orang calon Sekretaris DPRD Riau. Dari ketiga nama tersebut telah diserahkan kepada pimpinan DPRD Riau dan DPRD telah menyeleksi satu nama dan sudah dikrimkan ke Pemprov Riau untuk dijadikan Sekwan defenitif.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Riau, Asrizal mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui BKPPD telah menerima satu nama itu dari pimpinan dewan terhitung sejak pekan lalu.

"Kita telah menerima satu nama itu, dan saat ini sedang dalam proses pembuatan SK-nya untuk menjadi Sekwan defenitif. Kita tunggu saja," katanya Rabu (2/3).

Seperti diketahui, pekan lalu Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Djusman menyebutkan proses penunjukan Kaharuddin juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang penetapan Sekwan definitif. Dalam hal ini, sebelum penetapan dilakukan, pimpinan Dewan terlebih dahulu mendengar pandangan-pandangan dari fraksi-fraksi.

"Kemudian pimpinan memutuskan saudara Kaharuddin sebagai Sekwan. Tadi sudah saya tandatangani surat rekomendasi persetujuan kepada Gubernur Riau untuk segera dilantik atau mengikuti proses mutasi yang ada," terang Noviwaldy, Kamis (25/2) lalu.

Menurutnya, penetapan Kaharuddin dilakukan setelah pihaknya mendengarkan saran yang disampaikan dalam rapat pimpinan.

"Kawan-kawan menyarankan Kaharuddin dan kami menyetujui. Kemampuan ketiga calon sekwan sama, cuma ada yang dinilai. Beliau ini memahami aturan yang ada dan berkomitmen membuat SOP (standar operasional prosedur) dan mengatur tata cara di DPRD Riau. Sehingga kita memutuskan untuk memilih Kaharuddin," terang Noviwaldy.

Dalam kesempatan itu, Noviwaldy juga mengharapkan Plt Gubernur Riau segera melantik Kaharuddin sebagai Sekwan definitif. "Itu sudah diatur dalam UU Nomor 23 yang menyatakan bahwa gubernur menunjuk atau menetapkan Sekwan setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD," terang Noviwaldy.(dea)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini