Retribusi Perpanjangan IMTA Disahkan

Redaksi Redaksi
Retribusi Perpanjangan IMTA Disahkan
istimewa
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menyampaikan hasil kerjanya dalam rapat paripurna, Senin (5/9/16).
PEKANBARU, Riaueditor.com - Setelah dilakukan pembahasan panjang, akhirnya Panitia Khusu (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menyampaikan hasil kerjanya dalam rapat paripurna, Senin (5/9/16).

Dari hasil tersebut, pansus telah melakukan kajian dasar hukum tentang retribusi perpanjangan IMTA sebagai tindaklanjut dan implementasi dari UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan IMTA telah terpenuhi dan dilaksanakan. Hasilnya, akan ditetapkan sebagai jenis retribusi daerah yang baru.

"Penetapan retribusi perpanjangan IMTA sebagai retribusi daerah memberikan peluang kepada daerah untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah," kata juru bicara Pansus retribusi perpanjangan IMTA DPRD Kota Pekanbaru, Hj Desi Susanti SSos saat menyampaikan laporan tersebut di ruang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru.

Dalam laporan tersebut, Desi juga menyebutkan bahwa retribusi perpanjangan IMTA merupakan pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.

"Pemungutan retribusi perpanjangan IMTA, relatif tidak menambah beban bagi masyarakat mengingat retribusi perpanjangan IMTA sebelumnya merupakan pungutan pemerintah pusat berupa PNBP yang kemudian menjadi retribusi daerah," ucap Desi.

Mengenai tarif retribusi perpanjangan IMTA, menurut Desi telah ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa dan tidak melebihi tarif PNBP perpanjangan IMTA yang berlaku pada kementerian di bidang ketenagakerjaan.

"Pemanfaatan penerimaan retribusi perpanjangan IMTA diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal yang alokasinya ditetapkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah," paparnya.

Paripurna Ranperda retribusi perpanjangan IMTA ini, dihadiri oleh Anggota DPRD dan Satker Pemko Pekanbaru. Paripurna, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril SH didampingi Wakil Ketua DPRD, Sigit Yuwono ST dan Sondia Warman SH MH. Sementara dari Pemko Pekanbaru, turut hadir Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, M Noer.

Usai Ranperda retribusi perpanjangan IMTA, Sekretaris daerah (Sekda) Pekanbaru, M Noer Mbs mengharapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dapat mempekerjakan tenaga kerja asing sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya harap Satker terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) harus menindaklanjuti sehingga dengan adanya Perda ini bisa menjadi kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk daerah kita," harapnya.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril SH mengatakan setelah Perda ini ditetapkan oleh DPRD Pekanbaru tentang tenaga kerja asing diminta penerapan Perda ini betul-betul di perhatikan.

" Perda ini bertujuan supaya tidak terabaikan pekerja lokal. Artinya Perda di tetapkan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang ada," bebernya. (eza)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini