Terkait Bangunan Tanpa IMB,

Pemkab Diminta Bergerak Cepat, Dewan Agendakan Pemanggilan PT MUP

Redaksi Redaksi
Pemkab Diminta Bergerak Cepat, Dewan Agendakan Pemanggilan PT MUP
Anggota Komisi I lainnya yakni Baharudin SH (kanan) dan Faisal SE,MSi Sekretaris Komisi I DPRD Pelalawan (kiri).
PELALAWAN, riauedirtor.com - Terkait dugaan ribuan bangunan mewah milik PT Mitra Unggul Perkasa (MUP) di Kecamatan Langgam yang disinyalir tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dewan Minta Pemkab Pelalawan melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Pelalawan agar bergerak cepat dan tinjau dan evaluasi ke lapangan.

"BPMP2T seharusnya bergerak cepat ke lapangan dan melakukan pendataan terhadap laporan masyarakat dengan berkoordinasi bersama upika Kecamatan. BPMP2T juga diminta untuk bekerjasama dengan pihak Satpol PP dalam melakukan kross cek," papar Faisal SE,MSi Sekretaris Komisi I DPRD Pelalawan kepada riaueditor, Senin (30/5/2016).

Ditegaskan Faisal, jika perusahaan tak menggubris setelah dilakukan sosialisasi bahkan surat teguran dari Camat sudah dilayangkan, maka Perlu tindakan tegas dari Pemerintah Daerah.

"Semua perusahaan harus taat hukum, ikuti aturan main yang ada. Kalau membandel harus diberi sanksi tegas bukan malah didiamkan. Ini masalahnya sumber PAD kalau perlu disegel bangunan yang tak ber IMB. Kita di Dewan sedang membahas Ranperda soal Perizinan, non perizinan dan bangunan. Tapi aturan yang ada dulu yang diikuti. Kalau perlu kita akan datang kesana yang untuk mencek langsung," ucap Faisal yang juga Ketua Fraksi Gerindra Plus DPRD Kabupaten Pelalawan ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi I lainnya yakni Baharudin SH. Menurutnya perusahaan yang tidak mengikuti aturan harus segera diberikan sanksi tegas.

"Kita akan agendakan pemanggilan PT MUP untuk mengetahui secara pasti, dan ada apa dengan perusahaan. Namun kita minta agar BPMP2T Pelalawan mengandeng Satpol PP untuk segera turun lapangan. Lakukan sosialisasi dan peringatan keras. Kalau perlu bangunan yang berdiri di tengah-tengah masyarakat disegel jika benar tak kantongi IMB," tukasnya.(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini