Pemanen Sawit Lapor Upah Pokok Dipotong, Dewan Segera Panggil PT Guna Dodos

Redaksi Redaksi
Pemanen Sawit Lapor Upah Pokok Dipotong, Dewan Segera Panggil PT Guna Dodos
Anggota Komisi I DPRD Pelalawan Baharudin SH
PELALAWAN, riaueditor.com - Sebanyak 10 orang perwakilan pemanen sawit PT Guna Dodos yang berada di Kecamatan Bandar Seikijang melapor ke Komisi I DPRD Pelalawan terkait pemotongan upah pokok selama 5 bulan dengan per bulannya sebesar Rp.600 ribu.

Hal ini dibenarkan oleh Anggota Komisi I DPRD Pelalawan Baharudin SH kepada riaueditor.com, Selasa (2/5/2016). Menurutnya, dari laporan perwakilan pemanen, sebanyak 1 empeling pemanen sawit sudah dipotong selama 5 bulan.

"Gaji upah pokok pemanen sekira 2 juta lebih setiap bulan tapi dipotong sebesar 600 ribu selama 5 bulan dengan alasan perusahaan produksi tidak mencapai target," ucap Baharudin yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Pelalawan ini.

Ditambahkan Baharudin, perusahaan dilarang melakukan pemotongan gaji pokok dengan alasan produksi tidak tercapai.

"Mana ada istilah gaji pokok dipotong dengan alasan produksi tidak tercapai lain hal dengan uang-uang lainnya seperti uang lembur bonus dan lainnya. Ini harus dipahami oleh perusahaaan," papar Baharudin.

Baharudin menjelaskan, bahwa per pemanen yang upah pokoknya dipotong sudah melayangkan surat ke perusahaan Namun hingga kini belum ada jawaban. Selanjutnya mereka hari ini telah memasukkaan surat ke Komisi I DPRD Pelalawan.

"Kita akan hearingkan permasalahan ini dengan pihak perusahaan dan Disnaker dalm waktu dekat.Kita berharap potongan upah gaji pokok pemanen agar segera dikembalikan pihak perusahaan dan tidak melakukan pemotongan lagi," tutupnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini