Paripurna Tetapkan 3 Nama Calon Pimpinan DPRD Kepulauan Meranti

Redaksi Redaksi
Paripurna Tetapkan 3 Nama Calon Pimpinan DPRD Kepulauan Meranti
Ketua sementara DPRD Kep. Meranti, H Fauzi Hasan, SE
SELATPANJANG, riaueditor.com- Selain mengesahkan pembentukan 7 Fraksi lewat Rapat Paripurna Pertama di Balai Sidang Dewan, Rabu (17/9/2014), DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti juga menyepakati tiga nama calon Pimpinan Tetap yang akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk diresmikan pengangkatannya.

Ketua sementara DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan SE, usai Rapat Paripurna menjelaskan, untuk menjalankan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan baik, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti memerlukan pimpinan tetap. Sehingga secara legalitas seluruh kebijakan lembaga itu dapat dipertanggungjawabkan.

"Dengan jumlah anggota sebanyak 30 orang, maka DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki pimpinan sebanyak 3 orang, yakni 1 orang Ketua dan 2 orang Wakil Ketua. Hal ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD," ujarnya.

Dijelaskannya, Ayat 2 pada Pasal 37 PP RI Nomor 16 Tahun 2010 itu menyebutkan, bahwa unsur Pimpinan Dewan berasal dari Partai Politik berdasarkan urutan perolehan Kursi terbanyak di lembaga DPRD.

"Nantinya pimpinan sementara DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti akan menyampaikan tiga nama calon unsur pimpinan tetap DPRD kepada Gubernur Riau melalui Bupati untuk diresmikan pengangkatannya," ungkap Fauzi Hasan.

Tiga nama yang akan diresmikan pengangkatannya sebagai unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, rincinya, antara lain Fauzi Hasan SE berdasarkan Surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/095/IX/2014 tertanggal 2 September 2014.

Kemudian, M Taufikurrahman SPd MSi, berdasarkan Surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nomor: 08-0133/Kpts/DPP-GERINDRA/2014 tertanggal 14 Agustus 2014, dan Muzamil berdasarkan Surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor Surat : 56/SK/DPP.PD/VIII tertanggal 28 Agustus 2014. (Je)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini