Paripurna Pemberhentian Ketua DPRD Bengkalis Menunggu Keputusan Bamus

Redaksi Redaksi
Paripurna Pemberhentian Ketua DPRD Bengkalis Menunggu Keputusan Bamus
BENGKALIS, riaueditor.com- Setelah sidang paripurna penetapan pemberhentian dan penetapan penggantian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis masa jabatan periode 2009-2014, Jamal Abdillah gagal dilaksanakan karena tidak kuorum jumlah anggota dewan yang hadir pada Senin (26/5) kemarin. Selanjutnya kapan Sidang Paripurna akan kembali digelar belum diketahui.

Dikatakan Kepala Bagian Persidang DPRD Bengkalis Samiran kepada wartawan, Rabu (28/5) bahwa sidang paripurna kelanjutan penetapan pemberhentian dan penetapan penggantian Pimpinan DPRD Bengkalis masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus).

"Kalau untuk kapan akan dilaksanakan lagi sidang paripurnanya itu tergantung dengan keputusan Bamus yang harus dirapatkan kembali, setelah itu baru kita agendakan kembali," kata Samiran.

Disampaikan Kabag Persidangan itu, kalau diikuti dari agenda yang sudah disusun sebelumnya, untuk paripurna itu akan ditetapkan kembali tanggal 30 juni seperti yang sudah kita susun dengan Bamus selama satu bulan. "Akan tetapi sewaktu- waktu bisa terjadi perubahan," tutupnya Samiran. (BO/dri)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini