PT MIG Wan Prestasi, 8 Kecamatan Diswastakan, DKP Diduga Bermain Api

Redaksi Redaksi
PT MIG Wan Prestasi, 8 Kecamatan Diswastakan, DKP Diduga Bermain Api
eza/riaueditor.com
Gaji tak dibayar, Buruh PT MIG mengadu ke ke DPRD Kota Pekanbaru.
PEKANBARU, riaueditor.com - Penyelesaian persoalan sampah di Pekanbaru hingga saat ini belum ada kejelasan. Meski telah ada daedline selama 4 hari dari Pemerintah Kota (Pemko) kepada PT Multi Inti Guna (MIG) untuk menyelesaikan sampah, tampaknya hanya isapan jempol, buktinya sampai saat ini Pekanbaru masih di kepung sampah.

Menyikapi kondisi ini, anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti menegaskan satu-satunya solusi kontrak PT MIG yang dianggarkan melalui anggaran multiyears sebesar Rp53 miliar yang menangani 8 Kecamatan harus di putus. Tidak ada alasan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru tidak membersihkan sampah di Pekanbaru.

"Karena PT MIG jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan pengadaan barang dan jasa sesuai Pepres 54 tahun 2010, wan prestasi. Pepres 70 tahun 2012. Jalan satu-satunya memang tidak ada lagi untuk bermusyawarah karena mamang sudah 3 kali wan prestasi," kata Ida ketika dikonfirmasi dikantornya, Senin (13/6).

Menurut Ida, setelah kontrak diputus, kemudian cairkan garansi banknya. Bayarkan seluruh kewajiban kepada buruh.

"Tidak ada lagi musyawarah, apa yang mau dimusyawarahkan karena memang persoalan sampah ini sampai hari ini tidak mampu menyelesaikan perjanjian sesuai kontrak. Putuskan saja kontraknya," ungkapnya.

Ida juga menceritakan, sesuai perjanjian awal, ketika program ini disepakati antara DPRD dan Pemerintah Kota. Ketika terjadi wan prestasi, kita sudah siapkan 4 Kecamatan untuk mengambil alih pekerjaan yang 8 Kecamatan.

"Jadi jauh hari kan sudah kita antisipasi, DKP juga jangan ngeyel. Karena apa? Ini kan udah ada 4 kecematan yang bisa mengambil alih pekerjaan 8 kecamatan ketika terjadi wan prestasi. DKP yang mengambil alih, memang seperti itu kesepakatannya sejak awal," ungkapnya.

Dari informasi yang didapat di lapangan, 4 Kecamatan yang mestinya dipegang DKP yakni Kecamatan Rumbai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kecamatan Bukit Raya, dan Kecamatan Tenayan Raya tapi juga di swastakan oleh DKP.

"Mestinya 4 Kecamatan ini dikelola sendiri, kenapa di pihak ketigakan lagi, padahal di kesepakatan sudah jelas. Kalau dia pihak ketigakan artinya DKP bermain api, dalam perjanjian jelas harus dikelola sendiri," terang Ida. (eza)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini