Konsultasi Badan Legislasi Meranti ke DPRD Malang

Redaksi Redaksi
Konsultasi Badan Legislasi Meranti ke DPRD Malang
sekwan meranti
Rombongan Badan Legislasi DPRD Kepulauan Meranti saat lakukan Kunker ke DPRD Kota Malang.
MERANTI, riaueditor.com- Dalam rangka sinkronisasi sistem dan Tata Laksana Penyusunan dan Penetapan Perda antara eksekutif dan legislatif, Badan Legislasi DPRD kabupaten Kepulauan Meranti lakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Malang, 5 s/d 8 Juni 2014.

Rombongan Badan Legislasi DPRD Kepulauan Meranti yang terdiri dari Pauzi SE, Dedi Putra Shi, Herman, HM Adil dkk, diterima oleh anggota Badan Legislasi DPRD Kota Malang Saudari Yaqud Ananda Gudban,SS.SST.Par.MM dari Fraksi Hanura dan Saudara H.Pujianto,SEM.Hum dari Fraksi Golkar.

Pada sesi tanya jawab, Pauzi SE menyinggung proses Prolegda dan RTRW kota Malang yang dijawab oleh Ananda Gudban bahwa proses Prolegda pada umumnya sama sesuai pedoman PP nomor 16 tahun 2010. Adapun didalam penyusunan Perda RTRW yang terpenting adalah keterlibatan dan peran serta seluruh elemen masyarakat yang terkait didalamnya, terang H Pujianto anggota badan Legislasi kota Malang.

H Pujianto mengakui kendala yang dialami dalam proses pengesahan RTRW kota Malang yang sudah berjalan 3 tahun itu, hal ini menyangkut kepentingan nasional yang mesti disesuaikan pula, tambahnya.

Sementara DediPutra, Shi mempertanyakan bagaimana pembagian dan pelaksanaan tugas sinkronisasi peyusunan Ranperda antara DPRD dan Pemko Malang dan bagaimana pola yang dilakukan dalam percepatan proses Ranperda.

Ananda Gudban mengatakan tata cara penyusunan Ranperda tetap mengacu pada ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah serta pasal 1136 s/d pasal 1147 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 16 tahun 2006 tentang prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah.

Menambahkan apa yang disampaikan Ananda, H Pujianto menjelaskan bahwa Prosedur penyusunan Perda ini adalah rangkaian kegiatan penyusunan produk hukum daerah sejak dari perencanaan sampai dengan penetapannya. Proses pembentukan Perda terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu: 1. Proses penyiapan rancangan Perda yang merupakan proses penyusunan dan perancangan di lingkungan DPRD atau di lingkungan Pemda, terdiri penyusunan naskah akademik dan naskah rancangan Perda, 2. Proses mendapatkan persetujuan, yang merupakan pembahasan di DPRD, dan 3. Proses pengesahan oleh Bupati dan pengundangan oleh Sekretaris Daerah.

Sementara itu di Badan Legislasi di Kota Malang mengenai Perda Inisiatif DPRD Perda yang telah diusulkan DPRD akan di bahas oleh Tim Penyusun Produk Hukum Daerah yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah Setelah selesai akan disampaikan kembali  kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama.

Guna mendapatkan persetujuan DPRD dilakukan kegiatan pembahasan bersama-sama pihak  Eksekutif terhadap draft Ranperda yang telah diusulkan oleh Eksekutif, dengan mengacu pada  Tata Tertib DPRD, yang mana pembahasan dilakukan oleh Badan Legislasi Daerah (Balegda) atau Pansus DPRD bersama-sama dengan Tim Penyusun Produk Hukum Daerah. Setelah tercapai kesepakatan bersama maka akan diusulkan dalam rapat paripurna DPRD guna mendapatkan persetujuan dari DPRD.

Di DPRD kota Malang Prolegda harus disusun diawal tahun anggaran, dan mengenai Naskah Akademis kami mempercayakan kepada pihak ketiga yaitu akedemisi dalam hal ini perguruan tinggi yang ada di Kota Malang yang memiliki kualitas dan integritas, sehingga Naskah Akademis yang dihasilkan benar-benar apa yang menjadi harapan masyarakat kota Malang, terang H Pujianto.

Adapun mengenai Pansus yang ada di DPRD Kota Malang dimana satu pansus itu minimal satu Ranperda dan satu kali juga untuk melakukan perjalanan Dinas untuk berkonsultasi, setelah itu dilakukan Workshop yang juga melibatkan pihak eksekutif dan akademisi dan juga masyarakat.

"Untuk Kota Malang kami juga didalam pembahasan Ranperda, untuk lebih mudah dan efesien didalam pembahasannya kami menyerahkan kepada masing-masing komisi yang sesuai dengan Ranperda yang akan dibahas, artinya sesuai dengan komisi yang menangani sesuai dibidangnya," jelas Pujianto.(adv/har)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini