Komisi IV DPRD Inhu Hearing Terkait KIS Tak Berfungsi

Redaksi Redaksi
Komisi IV DPRD Inhu Hearing Terkait KIS Tak Berfungsi
foto: Ist
Komisi IV DPRD Inhu Hearing Terkait KIS yang Tak Berfungsi
RENGAT, riaueditor.com - Sesuai jadwal yang telah di tetapkan, Kamis (10/3) Komisi IV DPRD Indragiri Hulu (Inhu) gelar dengar pendapat (hearing) dengan beberapa pihak terkait guna membahas Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang banyak tidak berfungsi di Inhu.

Pihak terkait tersebut adalah Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Inhu, Dinas Kesehatan (Diskes) Inhu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Rengat dan BPJS Wilayah Inhu.

Sebagaimana yang disampaikan oleh ketua Komisi IV DPRD Inhu, Drs H Mardius SH,MH sebelumnya menyatakan bahwa KIS merupakan program pemerintah pusat yang di programkan oleh Presiden RI Jokowi.

"Harusnya hal ini dapat dinikmati oleh masyarakat kecil, namun kenyataannya ada sekitar 2447 KIS yang tidak dapat digunakan, sehingga hal ini merugikan masyarakat," katanya.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tembilahan yang membawahi 3 Kabupaten Inhu, Inhil dan Kuansing, Yessy Rahimi dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pada akhir tahun 2015 BPJS melakukan pendistribusian sesuai dengan Data dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

"Namun pada awal tahun 2016 keluar SK Kemensos nomor: 168/HUK/2015 yang menyatakan bahwa ada penghapusan peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jamkesmas setelah dilakukan Verifikasi dan Validasi oleh Kemensos," katanya.

Di kabupaten Inhu harusnya ini dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Inhu, namun berdasarkan data dari Kemensos tersebut dihapuskan dan tidak aktif sebagai Anggota yaitu sebanyak 2447 orang, dikarenakan 2207 termasuk kategori mampu, 233 Meninggal Dunia dan 7 Orang berkeanggotaan Ganda.

"Jika yang 2447 ini mau menjadi anggota BPJS harus mendaftar sendiri, dan jika memang termasuk dalam kategori miskin itu merupakan tanggung jawab Pemkab Inhu," terangnya lagi.

Dijelaskannya bahwa kalau secara Kuota BPJS sudah melakukan penambahan dari 89413 anggota pada tahun 2015 menjadi 94982 pada tahun 2016.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Inhu sangat menyesalkan ketidak hadiran Kepala Dinsosnakertrans Inhu Kuwat Widianto dalam hearing ini selaku pihak yang bertanggung jawab melakukan pendataan terhadap keanggotaan BPJS.

"Asisten I juga kita undang, namun yang bersangkutan juga tidak hadir, seharusnya sebagai yang membidangi masalah ini beliau juga hadir, sehingga masalah ini dapat dicarikan solusinya," pungkasnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini