Ketua DPRD Rohul Benarkan 20 Desa Pemekaran di Rohul Sudah Teregister

Redaksi Redaksi
Ketua DPRD Rohul Benarkan 20 Desa Pemekaran di Rohul Sudah Teregister
ist.
Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri SH

PS.PANGARAIAN, riaueditor.com - Setelah menunggu bertahun-tahun, akhirnya Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan nomor register 20 Desa baru yang dimekarkan dari desa induknya yang berada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Nomor register yang diterbitkan ini setelah melalui proses panjang disertakan persyaratan yang lengkap, sehingga dari 30 pemekaran desa yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Rohul hanya ada sekitar 20 desa yang memenuhi persyaratan untuk  dimekarkan.

Adapun 20 Desa pemekaran yang sudah diregistrasi tersebut yaitu, 8 desa di Kecamatan Tambusai Utara yakni pemekaran dari desa Mahato Induk, yaitu, Desa Mahato Suka Jaya, Mahato Bandar Selamat, Mahato Timur, Mahato Kanan, Mahato Hulu, Mahato Riau Makmur, Mahato Suka Maju dan Mahato Cindur Jaya.

Selanjutnya 4 Desa di Kecamatan Tambusai, yaitu, Desa Bukit Senyum, desa Kumango Hulu, desa Koto Bangun dan Desa Sungai Kuning.

Kemudian dua Desa di Kecamatan Rambah Hilir, yaitu Desa Rambah Jaya dan Desa Surau Tinggi.

Selanjutnya, satu Desa di Kecamatan Bangun Purba yakni Desa Payung Bersama yang merupakan pemekaran dari desa Bangun Purba Timur Jaya (BPTJ).

Dua Desa di Kecamatan Bonai Darussalam, yaitu, Desa Sontang 8 kali dan Desa Titian Gading. Dan satu Desa di Kecamatan Kunto Darussalam, yaitu Desa Sei Murai yang merupakan pemekaran dari Desa Muara Dilam.

Terakhir pemekaran dua Desa di Kecamatan Ujung Batu, yaitu, Desa Durian Sebatang dan Desa Ujung Batu Barat yang merupakan pemekaran dari desa Pematang Tebih.

Dengan keluarnya register 20 Desa pemekaran baru tersebut untuk selanjutnya tinggal minta persetujuan pusat, maka jumlah desa di Rohul yang saat ini ada 146 desa akan menjadi 166 desa.

"Setelah keluarnya register Pemprov Riau melalui SK Gubernur terhadap 20 desa pemekaran itu, maka akan segera ditunjuk Pejabat sementara (Pjs) Kades dari PNS sesuai PP 47 tahun 2015 yang merupakan petunjuk pelaksanaan (Juklak) UU No 6 tahun 2014 tentang desa dan akan di evaluasi selama 3 tahun, "kata sumber di DPMPD Rohul kepada awak media,

Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH, Selasa (13/3) kemarin membenarkan Pemprov Riau sudah keluarkan atau menerbitkan nomor register  20 Desa pemekaran yang tesebar di Kabupaten Rohul.

"Ya, benar nomor registernya sudah keluar," kata Ketua DPRD Rohul.

Kelmi Amri menambahkan, 20 Desa tersebut telah memenuhi persyaratan pemekaran baru dan sudah layak menjadi dan berdiri sebuah Desa.

Lanjut Ketua DPRD Rohul dari Partai Demokrat ini, mengucapkan terimakasih kepada Pemprov Riau atas terbitnya nomor register 20 Desa pemekaran, tentunya ini yang sama-sama kita beri respon yang baik dan apresiasi.

"Dan segera di proses, juga kita tindak lanjuti dengan meminta persetujuan ke kementrian untuk diteruskan menjadi Perda agar desa ini defenitif sesuai dengan tahapan yang dIatur oleh UU," tambah Kelmi Amri.

"Ini kebanggaan bagi  masyarakat kita yang sudah lelah bertahun tahun memperjuangkan pemekaran desa itu dengan tujuan memperpendek rentang kendali pelayanan, terhadap masyarakat," pungkasnya.(ys)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini