Ketua DPRD Rohul: Perusahaan Bayar THR Harus Tepat Waktu

Redaksi Redaksi
Ketua DPRD Rohul: Perusahaan Bayar THR Harus Tepat Waktu
Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Nasrul Hadi ST MT
PS.PANGARAIAN, riaueditor.com-Lebaran Idul Fitri sudah semakin dekat. Untuk itu, Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Nasrul Hadi ST MT menghimbau para pengusaha atau perusahaan untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya tepat waktu.

"THR itu wajib dibayar dan kita imbau para pengusaha di daerah ini untuk segera membayarnya tepat waktu sebelum lebaran tiba," ujarnya, Kamis (2/7) sore.

Ia mengingatkan, sesuai surat edaran
Menteri Tenaga Kerja dalam surat No.7/ MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama, mengimbau para pengusaha agar membayar THR bagi karyawannya minimal pada H-7 Idul Fitri.

Surat edaran tertanggal 3 Juni 2015 itu ditujukan kepada para gubernur dan para bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. "Mengacu dari surat edaran tersebut, mengisyaratkan pembayaran THR itu wajib para pengusaha kepada para pekerja atau buruhnya. Kita minta semua pengusaha di Rokan Hulu untuk mematuhinya agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif," tambah politisi Demokrat ini.

Ia juga menekankan, besaran THR yang harus dibayar para pengusaha atau perusahaan, juga harus mengacu surat edaran tersebut. Misalnya satu bulan gaji. "Kita berharap besarannya harus sesuai ketentuan dan tidak asal bayar yang terkesan sekedar melepas tanggung jawab," katanya mengingatkan.

Ditambahkannya, dalam regulasi pembayaran THR, sebagaimana yang diminta  Menaker, agar pembayarannya dilakukan maksimal dua minggu (H-14) sebelum Lebaran. "Kita berharap semua pengusaha mematuhi ketentuan ini," harapnya.

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji.

Terus pekerja yang memiliki masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional.

"Ketentuan ini sudah sangat jelas dan tegas oleh pemerintah. Jika diabaikan dan para karyawan mengadu kepada pihak-pihak terkait, maka akan ada konsekuensi hukumnya," kata Nasrul. (yahya)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini