Kelmi Amri Dukung Teddy Mirza Dal Perdatakan Sekwan

Efesus DM Sinaga: Itu Hal Normatif Saja
Redaksi Redaksi
Kelmi Amri Dukung Teddy Mirza Dal Perdatakan Sekwan
yahya/riaueditor.com

PS.PANGARAIAN, riaueditor.com - Sidang lanjutan hak keuangan anggota DPRD Rohul, Teddy Mirza Dal yang saat ini telah memasuki masa sidang kesimpulan dan sidang berikutnya akan memasuki sidang putusan Hakim PN Pasir pengaraian. Mengingat pemberitaan sebelumnya, hak keuangan Teddy Mirza Dal telah di hambat Sekretaris DPRD Rohul Budhia Kasino. 

Ada yang berbeda pada sidang simpulan kali ini, Kelmi Amri selaku tergugat II yang juga Ketua DPRD Rohul mendukung langkah Teddy Mirza Dal untuk mencari keadilan dalam memperdatakan Sekretaris Dewan DPRD Rohul, Budhia Kasino selaku tergugat I. Kelmi Amri menyebut, jika Hakim mengabulkan gugatan hak keuangan Teddy Mirza Dal Sekwan wajib membayarkannya.

"Ya, kita mendukung langkah saudara Teddy Mirza Dal untuk mencari keadilan dalam memperdatakan Sekwan. Atas haknya yang belum dibayarkan, jika gugatan Teddy Mirza Dal selaku Anggota DPRD rohul aktif  dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Pasir pengarayan Sekwan wajib membayarkannya," ucap Kelmi kepada awak media, Selasa (30/7/2019). 

Sebagai tergugat II, dirinya menyikapi langkah hukum yang ditempuh oleh Teddy Mirza Dal tersebut untuk mencari keadilan atas haknya keuangannya sudah tepat. Selaku Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, dia mengakui bahwa Teddy Mirza Dal masih aktif sebagai anggota DPRD Rohul. Selaku tergugat II, tidak memiliki kepentingan dalam hal pembayaran gaji atau hak keuangan Teddy Mirza Dal, melainkan yang paling bertanggungjawab atas hal tersebut adalah tergugat I yakni Budhia Kasino.

"Kita tidak memiliki kepentingan dalam hal pembayaran hak keuangan saudara Teddy Mirza Dal. Yang paling bertanggungjawab yaitu Sekwan sebagai tergugat I. Untuk itu, Hakim nantinya dapat mencermati aspek hukum admnistrasi atu tata negara sehingga PN tidak melukai siapapun baik tergugat I dan II maupun penggugat. Jika Hakim mengabulkan gugatan itu, tentu Sekwan berkewajiban untuk membayarkan hak keuangan saudara Teddy Mirza Dal tersebut," kata Kelmi.

Kuasa Hukum Teddy Mirza Dal, Efesus DM Sinaga, SH. mengapresiasi pernyataan Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri tersebut. Ia menilai, terkait dukungan Ketua DPRD Rohul itu terhadap Teddy Mirza Dal untuk mencari keadilan memang sudah seharusnya memang demikian. Menurutnya, Kelmi Amri selaku tergugat II telah memahami persoalan, soal dukungan tergugat II terhadapbkliennya tersebut menganggap hal itu sebagai hal yang normatif saja. 

"Kalau Kelmi Amri selaku tergugat II berkomentar seperti itu, berarti dia sudah paham betul dengan persoalan yang ada dan itu menurut kami adalah hal normatif saja. Tanpa dia bilang dan dukungpun itu, kan sudah perintah undang-undang untuk dibayarkan. Tapi kalau dia bilang itu harus dibayarkan baru kita salut mendengarnya, walaupun begitu kita tetap apresiasi atas dukungan saudara Kelmi Amri tersebut, harapan kita jika putusan Hakim nantinya mengabulkan gugatan kita, kita harapkan Sekwan tidak mengambil langkah hukum untuk kasasi," ujar Efesus DM Sinaga, Rabu (31/7/2019). (yahya)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini