Karmila: Berikan Sanksi Perusahaan Tak Salurkan CSR

DPRD Riau Sosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2012
Redaksi Redaksi
Karmila: Berikan Sanksi Perusahaan Tak Salurkan CSR
rd/riaueditor.com
BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com - Anggota DPRD Riau Dapil Rokan Hilir, Karmila Sari SKom, MM melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau No.6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR)  di Provinsi Riau. Kegiatan dipusatkan di kantor Camat Tanah Putih, Kamis (14/4).

"Perda ini baru ditetapkan melalui Pergub pada Desember 2015. Karena itu sosialisasi ini untuk menghimpun CSR yang ada maupun yang belum disalurkan ke masyarakat agar bermanfaat jangka panjang," kata Karmila. 

Karmila menambahkan, selama ini pemerintah tidak memiliki data lengkap CSR yang dilakukan perusahaan-persahaan yang ada. Sementara perusahaan pun kesulitan memprioritaskan bantuan sesuai kebutuhan di daerah tersebut karena pengajuan bantuan sering dilakukan perorangan atau pun per kelompok.

"Di dalam perda ini ada aturan untuk membuat Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan tingkat provinsi atau FTJSP Provinsi yang diketuai gubernur, penasihat oleh DPRD, LAMR serta pengurus oleh SKPD terkait dan perusahaan-perusahaan juga mengikutsertakan universitas (akademika)," jelasnya.

Ditambahkan, mekanisme laporan, rencana pembiayaan, ukuran, sasaran dan evaluasi yang dibuat oleh perusahaan dilaporkan tiap 6 bulan. "DPRD juga memiliki hak untuk melakukan hearing apabila perusahaan tidak melaksanakan CSR dan pelaporan. Apabila tidak akan diberikan sanksi teguran dan administrasi untuk perusahaan tersebut. Perusahaan di sini termasuk BUMN, BUMD dan swasta," katanya.

Seperti kesimpulan dari sosialisasi kemarin di Tanah Putih, lebih diprioritaskan untuk bidang ekonomi seperti pemberdayaan UMKM, pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK), pemasaran selain CSR dalam bidang pendidikan, kesehatan dan kelestarian lingkungan.

"Harapan dari pemberdayaan ekonomi untuk mengurangi pengangguran, meningkatkatkan pendapatan masyarakat sehingga mereka bisa mengumpulkan dana apabila ada event di lingkungan kecamatan ataupun desa sehingga muncul kemandirian dan kekompakan masyarakat," katanya. 

Sambil menunggu resminya FJSP ini kecamatan dan dinas terkait bisa mengarahkan perusahaan untuk menyalurkan CSR secara tepat sasaran dan juga pengawasan sehingga tidak ada lagi oknum yang tidak bertanggungjawab dalam pemanfaatan CSR.

"Mudah-mudahan hal ini bisa dipatuhi semua perusahaan di Riau secara umum dan khususnya Rokan Hilir," pungkas Karmila.(rd)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini