Garap Kawasan Hutan, Manahara: Ijin Lokasi dan IUP PT SS Aneh

Redaksi Redaksi
Garap Kawasan Hutan, Manahara: Ijin Lokasi dan IUP PT SS Aneh
Anggota Komisi II DPRD Riau, Manahara Napitupulu

PEKANBARU, riaueditor.com - Penerbitan Ijin lokasi dan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Siberida Subur (SS) oleh Bupati Inhu tahu  2007 silam dinilai aneh. Pasalnya kedua ijin tersebut terbit secara bersamaan pada tanggal 26 Februari 2007.

"Kalau kita kaji perizinannya, ini sesuatu yang sangat aneh. Kenapa,  karena ijin lokasi dan IUP terbit dalam 1 hari, yakni, sama-sama tanggal 26 Februari 2007", ungkap anggota Komisi II DPRD Riau Manahara Napitupulu usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (20/7/20).

Ia mengatakan, sesuai prosedur baku pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) hanya dapat dilakukan bilamana ada pengganti, sehingga statusnya bisa diturunkan menjadi Hutan Konversi (HPK).

Politisi asal Fraksi Demokrat DPRD Riau itu mengatakan, ketika dirinya duduk sebagai anggota DPRD Inhu tahun 2011 silam, pihaknya menyarankan agar Ijin lokasi yang diperoleh PT SS tahun 2007 ditindaklanjuti menjadi pelepasan kawasan. Akan tetapi saran tersebut tak kunjung dilakukan.

"Kalau yang kita pahami menurut regulasi, ketika status HPK turun, barulah diajukan permohonan kepada Menteri Kehutanan. Dan setelah mendapatkan izin prinsip barulah bisa beraktivitas di lapangan. Itupun terbatas seperti  infrastruktur atau permukiman, belum untuk membuka semuanya", ujarnya.

Anggota DPRD Riau asal dapil Inhu - Kuansing itupun menyayangkan sikap PT SS yang menganggap bahwa ketika mereka memiliki uang  semuanya bisa diatur.

Sebagaimana diberitakan, dalam RDP Komisi II DPRD Riau dengan PT SS, Disbun Riau, BPN Riau dan Kelompok Tani Talang Mamak terungkap bahwa, PT SS sudah menyulap 1,4 ribu hektar kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2007.

"Hari ini terungkap bahwa mereka mengelola kebun dalam kawasan hutan. Data yang kita miliki 1,4 ribu hektar sekian. Pengakuan mereka sih 1 ribu. Tapi yang jelas mereka menggarap sejak 2007 didalam kawasan hutan", ujar Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin Hutagalung usai RDP.

Menyikapi hal itu kata Robin, Komisi II DPRD Riau akan menggelar rapat secara khusus dengan Disbun Riau, Dinas LHK, BPN dan instansi terkait dari Pemkab Inhu. (fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini