Dua Desa Di Tapung Sengketa Batas Wilayah

Redaksi Redaksi
Dua Desa Di Tapung Sengketa Batas Wilayah
sy/riaueditor.com

BANGKINANG, riaueditor.com - Dua Desa di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar sejak pemekaran terjadi sengketa tapal batas wilayah. Hal tersebut membuat situasi di tapal batas wilayah tidak kondusif.


Hal itu diketahui saat hearing Komisi I DPRD Kampar, Senin (16/10/2017) dengan perwakilan warga Bencah Kelubi, tokoh masyarakat Desa Bencah yang dihadiri Kepala Desa Bencah Kelubi, Camat Tapung dan Bagian Pemerintahan Setda Kampar di ruang rapat Komisi I.


Kepala Desa Bencah Kelubi, Yusmar menyampaikan, bahwa Semenjak pemekaran wilayah Kecamatan Tapung menjadi tiga Kecamatan, banyak oknum yang berkepentingan yang mengusulkan perubahan tata batas. Pada tahun 2010 usulan tapal batas wilayah dikabulkan secara sepihak, tanpa persetujuan dari Desa sebelah yang terkena dampak dalam usulan tersebut, katanya.


Saat itu, pihak Pemerintah Kabupaten Kampar mengabulkan usulan permintaan dari Desa Koto Garo. Hal itu menjadi polemik dua Desa yakni, Desa Bencah Kelubi dan Desa Kota Garo sampai kini, ujarnya.


Pertanyaan kami, apakah bisa perubahan itu dilakukan secara sepihak dan dikabulkan pemerintah Kabupaten Kampar melalui surat keputusan Bupati Kampar. Padahal soal tapal batas wilayah sudah ada Peraturan daerahnya, tanya Yusmar.


Tokoh masyarakat Desa Bencah Kelubi, Khairil Amri dihadapan Ketua Komisi I menyampaikan, bahwa warga Desa Bencah Kelubi sangat keberatan atas keputusan sepihak tersebut. Ia meminta agar surat keputusan Bupati Kampar ditinjau ulang.


"Kami minta agar surat keputusan Bupati Kampar ditinjau ulang," ujarnya


Camat Tapung, Joni Saprin dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa persoalan tapal batas kedua Desa tersebut telah menjadi sengketa kedua Desa dan sangat perlu segera diselesaikan, Ucapnya.


Sengketa tapal batas wilayah itu menjadi konflik berkepanjangan warga dan pemicu terjadinya hal yang tidak diinginkan. Untuk itu, ia sangat berharap secepatnya persengketaan dua Desa itu diselesaikan, ucapnya lagi.


Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kampar, Repol SAg meminta kepada warga dan tokoh masyarakat Desa Bencah Kelubi dan masyarakat Desa Kota Garo agar dapat menahan diri menjelang permasalahan ini diselesaikan. "Saya minta agar masyarakat Desa Bencah Kelubi dan masyarakat Desa Koto Garo untuk untuk dapat menahan diri menjelang permasalahan selesai," ujarnya.


Dikatakan, pihaknya akan membuat rekomendasi kepada pemerintah Kabupaten Kampar, agar persoalan ini dapat diselesaikan secepatnya oleh pemerintah Kabupaten Kampar.


"Insya Allah, Bupati Kampar akan segera menanggapi hal ini," ujar Repol. (Syailan Yusuf)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini