Dewan Minta PT RAPP Beri Data Valid Tenaga Kerja Asing

Redaksi Redaksi
Dewan Minta PT RAPP Beri Data Valid Tenaga Kerja Asing
Baharudin,SH anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pelalawan
PELALAWAN, riaueditor.com - Kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Pelalawan terutama PT.Riau andalan Pulp And Paper (RAPP) agar menyampaikan data detail dan valid jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan perusahaan.Dimana ini terkait dalam pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) soal Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

"Kita sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kesbanglinmaspol dan Disnakertrans Pelalawan.Dari data keduanya laporan dari PT APP mempekerjakan 98 orang TKA. Kita masih meragukan data laporan dari perusahaan. ‎Setau kita did alam RAPP itu TKANYA sampai ratusan yang tinggal didalam.Kita berharap perusahaan terbuka dan tidak bermain-main mata terhadap laporan yang diberikan," papar Baharudin,SH anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pelalawan kepada riaueditor, Rabu (29/6/2016).

Selain itu, ucap Baharudin,Perda IMTA merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan yang diamanatkanoleh UU. "Hal ini kaitannya dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Jadi diharapkan Perda IMTA ini dapat berjalan semestinya dilapangan dimana nantinya setiap TKA akan dikenakan retribusi sebesar 100 US Dolar perbulannya dan dalam setahun dikenakan 1200 US Dolar perorang," bebernya.

Ditambahkan Baharudin,melalui Perda IMTA ini tentunya penerimaan daerah akan cukup besar. Dengan demikian, maka wajar jika Perda ini memiliki potensi yang begitu besar menyumbangkan anggaran Kas Daerah nantinya yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD).

" Namun demikian, tentunya tidak menutup kemungkinan sumber PAD ini akan meningkat seiring bertambahnya jumlah para TKA. Untuk itu, kita menghimbau perusahaan yang memperkerjakan tenaga asing, dapat segera melaporkan jumlah TKA-nya kepada kita. Dan kita berharap Perda yang dibuat ini, dapat berjalan optimal serta perusahaan bisa menaati peraturan daerah tersebut. Sedangkan jika nantinya ada kedapatan TKA yang membandel,maka hendaknya diberikan tindakan tegas salah satunya tidak diperbolehkan bekerja di Kabupaten Pelalawan," pungkasnya. ‎(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini