DPRD Riau Rekomendasikan Penghentian Aktivitas PT Arara Abadi di Kawasan Koperasi SL

Redaksi Redaksi
DPRD Riau Rekomendasikan Penghentian Aktivitas PT Arara Abadi di Kawasan Koperasi SL
Ketua komisi II DPRD Riau, Robin Hutagalung SH

PEKANBARU, riaueditor.com - Berdasarkan rapat gabungan yang dihadiri instansi terkait pada Rabu (9/6/21) kemarin, DPRD Riau merekomendasikan penghentian aktivitas PT. Arara Abadi (AA) di lahan Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni SL) di Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

"Pada rapat gabungan komisi I dan II yang dipimpin oleh ketua DPRD Riau Yulisman kemarin DPRD Riau merekomendasikan 4 poin", ujar Ketua komisi II DPRD Riau, Robin Hutagalung SH, Kamis (10/6/21).

Pertama, Pemprov Riau mempercepat proses pelepasan kawasan hutan yang dikuasai Kopni SL seluas 1.568 hektar.

Kedua, menghentikan segala bentuk aktifitas PT AA di kawasan Kopni SL sesuai hasil rapat 8 November 2019.

Ketiga, meminta BPN Provinsi dan Kabupaten tidak menerbitkan sertifikat hak milik di lahan yang masih menjadi sengketa.

Keempat, meminta Gubernur Riau sesuai kewenangannya untuk dapat menibdaklanjuti hasil rekomendasi DPRD Riau.

Politisi asal fraksi PDIP DPRD Riau ini menjelaskan, empat rekomendasi DPRD Riau yang dihasilkan pada rapat gabungan tersebut, dihadiri Kopni SL, Kapolda Riau, Biro Hukum Sekdaprov, Kakanwil BPN Riau, Dinas LHK Riau, Dinas UKM Kabupaten Kampar dan BPN Kampar.

Sementara dari pihak DPRD Riau selain ketua DPRD Riau Yulisman juga turut hadir wakil ketua Syafaruddin Poti, ketua komisi I Ade Agus Hartanto dan ketua komisi II Robin Hutagalung.

Robin menceritakan, lahan yang disengketakan tersebut awalnya merupakan lahan HTI PT AA. Lalu pada tahun 1998 oleh perusahaan grup Sinar Mas itu diserahkan ke koperasi.

Kemudian dari 1.568 itu sudah ada yang ditanami sawit. Tapi masih ada yang dicadangkan sekitar 300 hektar lebih. Namun setelah sekian lama pada tahun 2019 PT. AA kembali ingin menguasai lahan tersebut.

Lebih lanjut tutur Robin, pihak koperasi yang tak terima atas sikap PT AA itu, melaporkan masalah itu ke DPRD Riau. Kemudian atas mediasi yang dilakukan Komisi II DPRD Riau ketika itu, disepakati bahwa PT AA tidak boleh lagi memasuki wilayah itu.

"Nah, ternyata beberapa hari belakangan ini PT AA masuk lagi dengan mengerahkan sejumlah alat berat dengan dikawal puluhan security. Jadi Kopni SL mengadu lagi ke DPRD Riau. Akhirnya kita kemarin kembali menggelar rapat gabungan tanpa dihadiri PT AA. Dari  rapat gabungan itulah kita merekomendasikan 4 poin", pungkas Robin. (fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini