Amdal Tak Jelas, Komisi IV Rekomendasikan Pembangunan Weston Hotel Dihentikan

Redaksi Redaksi
Amdal Tak Jelas, Komisi IV Rekomendasikan Pembangunan Weston Hotel Dihentikan
internet
Pembangunan Hotel
PEKANBARU, riaueditor.com - Menindaklanjuti hasil sidak Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu ke sejumlah pembangunan hotel di Pekanbaru, Rabu (24/6) Komisi IV memanggil pengembang guna dilakukan hearing. Kali ini Komisi IV melakukan rapat kerja bersama pengembang Weston Hotel.

Dari hearing yang dilakukan, Komisi IV merekomendasikan agar pembangunan hotel jalan Jendral Sudirman tersebut sementara dihentikan, karena belum memiliki kejelasan terhadap Amdal.

"Pembangunan Weston Hotel jangan dilanjutkan sebelum ada kejelasan amdal-nya. Karena semua perizinan dan lahan parkir masih sebatas 'baru akan', maka pembangunan juga harus 'akan', bukan dilakukan sekarang," tegas Ketua Komisi IV, Roni Amriel saat melakukan hearing.

Menurut Roni kesimpulan diambil berdasarkan beberapa hal yang dinilai krusial dan belum dipatuhi oleh pengambang seperti lahan parkir, pihak pengembang baru sebatas berencana menyediakan lahannya.

"Termasuk UPL dan UKL, hati-hati karena pelanggaran terhadap hal ini bisa pidana kurungan penjara satu tahun," ungkap Roni.

Menurut Roni, pihaknya bukan untuk mempersulit keberadaan investor yang ingin membangun di Kota Pekanbaru, namun regulasi dan aturan yang ada tetap perlu ditegakkan. Maka kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan diminta lebih insentif lagi dalam melakukan koordinasi dengan leading sektor.

"Seperti Disnaker, Damkar, dan yang terkait lainnya agar ada koordinasi. Sehingga dalam perizinan ini tidak serta merta disalahkan Distarubang saja," ujar Roni.

Sementara itu, Anggota Komisi IV, Herwan Nasri SE menilai sejauh ini pengembang sudah melakukan pembangunan tapi saat ditanyai lahan parkir pengembang hanya menjawab sebatas janji.

"Sedangkan pemadam kebakaran baru diurus pengembang setelah kita sidak beberapa waktu lalu, kalau kita tidak sidak bisa tidak diurus ini. Artinya, ada yang tidak jalan koordinasi antara Satker terkait, harusnya ada koordinasi dan ditanyakan secara rutin," ujar Herwan.

Terkait rekomendasi yang diberikan Komisi IV dalam rapat yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Kota Pekanbaru ini, pihak pengembang Weston Hotel, Bestalin Delvis meminta ada kelonggaran.

"Kami minta tenggang waktu karena basemant kami terbengkalai, takut longsor, sudah digali. Kedalamannya 5 meter maka harus selesai. Ini kaitannya dengan keselamatan bangunan sekelilingnya," ujar Bestalin.

Termasuk mengenai kelengkapan analisis dampak lingkungan (Amdal) UPL dan UKL, Bestalin mengaku siap untuk memenuhinya. Karena selama ini pihaknya telah mengantongi UPL dan UKL namun tidak dilaporkan setiap enam bulan.

"Kalau parkir sudah kita siapkan, kita beli lahan 2000 meter persegi di belakang milik warga. Kita siap ikuti aturan yang ada, namun untuk menghentikan pekerjaan kita akan bicarakan dahulu dengan internal kita. Dari hitungan kita, dengan 12 lantai kita butuh lahan parkir untuk 93 roda empat dan 232 roda dua," terangnya.

Permintaan ini sepenuhnya diserahkan Komisi IV kepada dinas terkait yang hadir dalam rapat. Sebab, untuk menghentikan bangunan sepenuhnya kewenangan instansi terkait dalam hal ini Dinas Tata Ruang Banguan (Distarubang) dan Satpol PP.

Kepala Distarubang Mulyasman usai rapat mengakui, jika ada kelalaian pihaknya dalam mengawasi dan mengeluarkan perizinan. Awalnya, dasar mengeluarkan izin untuk Weston Hotel berdasarkan Peraturan Daerah nomor 27 tahun 2012.

"Karena mereka memenuhi syarat, tak bisa dilarang. Namun, koordinasi apa mereka sudah menjalankan yang ada dalam perizinan, memang kita harus tegas lagi kedepannya," terang Mulyasman.

Terkait rekomendasi dari Komisi IV, Mulyasman mengaku akan melakukan peninjauan kembali terhadap perizinan yang ada di Weston Hotel, karena izin tersebut diteken oleh Kepala Distarubang sebelumnya Firdaus Ces. "Kami akan cek lagi untuk mengambil keputusan selanjutnya," pungkasnya.

Hearing ini juga dihadiri pihak Badan Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Pemadam Kebakaran, dan kontraktor pekerjaan Weston Hotel. Setelah memanggil Weston, Komisi IV mengagendakan pemanggilan terhadap pengembang hotel lainnya seperti Swiss Bellin, Mall SKA, Hotel di Jalan Jendral Sudirman Hotel Kondotel Park dan Surya Internosa Hotel. (eza)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini