Alfamart, Indomaret Tak Cukup Kantongi SIUP Saja!

Redaksi Redaksi
Alfamart, Indomaret Tak Cukup Kantongi SIUP Saja!
ist.net
JAKARTA, riaueditor.com- Menjamurnya pasar modern yang tumbuh di Pekanbaru seperti Alfamart, Indomaret ternyata diragukan legalalitasnya, sebab keberadaan pasar modern seperti swalayan dan mini market termasuk didalamnya Alfamart dan Indomaret tidak cukup hanya dengan mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) saja, harus melengkapi izin toko modern juga.

Hal ini terungkap saat rombongan Panitian Khusus (Pansus) Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan DPRD Kota Pekanbaru mengunjungi Kementrian Perdagangan Pusat di Jakarta.

Berdasarkan Pengakuan Kasubdit Pengembangan Sarana Distribusi Dit Logistik dan Sarana Distribusi Kementrian Perdagangan, Nina Mora menyebutkan keberadaan pasar modern seperti swalayan dan mini market ternyata tidak cukup mengantongi SIUP saja, harus melengkapi izin toko modern juga.

Hal ini menjadi pertanyaan salah seorang Anggota Pansus Ir Nofrizal MM, agar rencana peraturan daerah (Perda) yang tengah dibahas pansus, yakni Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan nantinya tidak ada yang dikorbankan.

"Di tempat kami ada Indomaret dan Alfamart. Bagaimana melindungi pasar tradisional agar tak mati. Kami harap regulasi yang tidak mematikan masyarakat ekonomi golongan lemah," ungkap Nofrizal ketika dikonfirmasi melalui selularnya, Jumat (21/11).

Dikatakan Nofrizal, bahwa pihaknya khawatir atas kelangsungan Ranperda ini nantinya gugur di Kementrian Dalam Negeri. Sebab, dalam Perda ini nantinya akan ada yang dikorbankan seperti Alfamart dan Indomaret.(eza)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini