Kedatangan Tupolev Tu-95 ke Indonesia: Apa Kata Hukum Nasional?

Redaksi Redaksi
Kedatangan Tupolev Tu-95 ke Indonesia: Apa Kata Hukum Nasional?
Helfina Aqila Afza dan Kasmita Ramadhani.(Foto: Istimewa)

PUBLIK Indonesia belakangan ini dikejutkan dengan kabar kehadiran pesawat pembom strategis asal Rusia, Tupolev Tu-95, di wilayah Indonesia. Sebagai pesawat militer legendaris dengan kemampuan jarak jauh dan daya tempur tinggi, kehadiran Tu-95 tentu membawa berbagai pertanyaan, khususnya dari sisi hukum: Apakah pesawat asing seperti ini bebas keluar-masuk Indonesia?

Jawabannya, tentu tidak.

Dalam sistem hukum nasional, kehadiran pesawat militer asing di wilayah Indonesia diatur sangat ketat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan secara tegas menyatakan bahwa Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas ruang udaranya. Tidak ada satu pun pesawat asing, termasuk pesawat militer, yang boleh masuk tanpa izin resmi.

Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan bahwa segala bentuk kehadiran kekuatan militer asing di wilayah Indonesia harus mendapat persetujuan pemerintah. Ini termasuk pesawat tempur, kapal perang, hingga personel militer.

Bagaimana Prosedurnya?

Sebelum mendarat atau bahkan hanya melintas di udara Indonesia, pesawat seperti Tupolev Tu-95 wajib mengantongi diplomatic clearance — izin diplomatik yang diproses melalui jalur resmi antara pemerintah Rusia dan pemerintah Indonesia, dalam hal ini melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan. Setelah izin keluar, pengawasan ketat dilakukan oleh TNI, khususnya TNI Angkatan Udara.

Tanpa izin tersebut, keberadaan pesawat asing dianggap sebagai pelanggaran kedaulatan yang bisa direspons dengan intersepsi hingga tindakan hukum tertentu, sesuai ketentuan nasional maupun internasional.

Status Pesawat di Indonesia

Meskipun Tupolev Tu-95 berstatus sebagai pesawat negara (state aircraft), selama berada di wilayah Indonesia, ia tunduk pada hukum Indonesia. Ini termasuk ketentuan soal penggunaan fasilitas, batasan aktivitas, hingga pengamanan selama kunjungan.

Jika kunjungan tersebut bagian dari misi persahabatan, latihan militer bersama, atau pertukaran resmi, biasanya sudah diatur dalam bentuk perjanjian bilateral yang lebih rinci.

Kesimpulannya, kedatangan Tupolev Tu-95 sejauh memenuhi prosedur perizinan, bukan pelanggaran, melainkan bentuk kerja sama antarnegara dalam kerangka hubungan diplomatik dan pertahanan.

Namun, Indonesia tetap memegang prinsip utama: kedaulatan nasional adalah harga mati, dan setiap aktivitas militer asing di tanah air harus dilakukan atas izin, pengawasan, dan kepentingan nasional.

Penulis :

Helfina Aqila Afza dan Kasmita Ramadhani

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini