Evaluasi Penyewaan Gudang Pelabuhan Parit 21 kepada Pihak Ketiga; Legalitas,Manfaat Ekonomi, dan Dampaknya Terhadap Masyarakat

Redaksi Redaksi
Evaluasi Penyewaan Gudang Pelabuhan Parit 21 kepada Pihak Ketiga; Legalitas,Manfaat Ekonomi, dan Dampaknya Terhadap Masyarakat
H. Andi Muhammad Ramadhani

Oleh: H. Andi Muhammad Ramadhani
ICMI dan KAHMI INHIL

PELABUHAN Parit 21 di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), awalnya diresmikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Inhil sebagai fasilitas untuk mendukung aktivitas ekspor komoditas lokal, khususnya kelapa. Peresmian operasional pelabuhan ini ditandai dengan pengiriman perdana ekspor kelapa ke Malaysia pada Agustus tahun 2020.

Tujuan utama pendirian pelabuhan ini adalah meningkatkan perekonomian daerah dengan memfasilitasi akses langsung bagi produk pertanian dan perkebunan lokal ke pasar internasional. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha di Inhil.

Selain itu, pelabuhan ini dirancang untuk menjadi pusat aktivitas ekonomi harian yang tidak hanya berfokus pada ekspor kelapa, tetapi juga komoditas lain seperti arang tempurung kelapa, sabut kelapa, dan pinang. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendorong investasi dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

Namun, dalam perjalanannya, terdapat beberapa penyimpangan penggunaan pelabuhan ini dari peruntukan awal. Misalnya, pelabuhan ini pernah digunakan untuk aktivitas bongkar muat pasir yang tidak sesuai dengan tujuan awal pendiriannya. Hal ini mendapat sorotan dari berbagai pihak yang menginginkan agar fungsi pelabuhan dikembalikan sesuai dengan rencana awal sebagai pusat ekspor komoditas lokal.

Dalam beberapa hari belakangan, tersiar kabar bahwa gudang di area pelabuhan Parit 21 tersebut sudah disewakan pemda Inhil kepada pihak ketiga. Untuk menentukan apakah penyewaan gudang tersebut oleh Pemda Inhil sudah tepat atau tidak, maka perlu mempertimbangkan beberapa aspek:

Pertama: Legalitas
Apakah penyewaan tersebut dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku? Jika gudang adalah aset pemerintah, maka penyewaan harus melalui mekanisme yang transparan dan sesuai peraturan daerah atau undang-undang terkait.

Kedua: Manfaat Ekonomi
Apakah penyewaan gudang ini memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar atau pemerintah daerah? Jika pengelolaannya mendukung perekonomian lokal (seperti pengolahan pinang setengah jadi), maka dapat dianggap positif, terlebih pelabuhan Parit 21 dan gudang yang ada sudah bertahun-tahun terbengkalai tidak digunakan.

Dengan adanya pemanfaatan aset milik Pemkab Inhil tersebut, selain akan mendatangkan PAD dari jasa penyewaan, pas masuk pelabuhan, sandar tambat dan jasa kepelabuhan lainnya, maka sudah barang tentu semua ini akan berdampak signifikan, karena aktifitas kepelabuhanan yang selama ini stagnan menjadi berfungsi kembali.

Ketiga: Transparansi dan Akuntabilitas
Apakah ada proses transparansi dalam penyewaan ini? Misalnya, apakah dilakukan melalui lelang terbuka atau perjanjian yang dapat diaudit? Penting untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar masuk ke kas daerah dan berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa sistem pembayaran sewa dilakukan dibayar dimuka melalui transfer bank langsung ke rekening Kas Pemkab Inhil, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Permendagri terkait pengelolaan barang milik daerah, termasuk untuk menentukan besaran nilai sewa ditentukan oleh lembaga Negara yang berwenang melakukan penilaian, yaitu KPKNL.

Keempat: Kesesuaian dengan Fungsi Aset Publik
Apakah penggunaan gudang sesuai dengan peruntukan aset publik tersebut? Jika gudang awalnya dirancang untuk fungsi lain yang lebih penting, maka penyewaan untuk tujuan komersial bisa diperdebatkan.

Kelima: Dampak Sosial dan Lingkungan

Apakah penyewaan gudang ini menimbulkan dampak sosial atau lingkungan yang negatif? Jika ada keluhan dari masyarakat atau efek samping seperti pencemaran, tentu ini perlu dipertimbangkan dan pihak penyewa tentu akan mengikuti ketentuan yang terkait dengan dampak lingkungan.

Keenam: Tenaga Kerja Asing
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lokasi tersebut perlu dievaluasi secara hati-hati, terutama menyangkut dampak terhadap masyarakat lokal dan regulasi.

Apakah TKA yang dipekerjakan sudah memiliki izin kerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan (UU Tenaga Kerja)? Apakah keberadaan TKA akan mengurangi peluang kerja bagi masyarakat lokal? Idealnya ,perusahaan harus memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal, kecuali jika keahlian yang dibutuhkan tidak tersedia, berdasarkan informasi yang didapat TKA didatangkan ke lokasi tersebut untuk kegiatan setting peralatan yang memang memerlukan kompetensi khusus dan sudah dilaporkan ke pihak imigrasi.

Pihak investor berkomitmen akan memprioritaskan tenaga kerja lokal bahkan untuk level manajer merekrut anak tempatan yang memenuhi kualifikasi perusahaan.

Kesimpulan
Jika penyewaan dilakukan sesuai hukum, memberikan manfaat ekonomi, dan tidak merugikan masyarakat, maka hal ini bisa dianggap langkah yang positif dan baik. Apalagi aset pelabuhan Parit 21 sudah lama terbengkalai, sekarang masanya Pemkab Inhil membuka diri agar aset tersebut termanfaatkan dengan baik dan bermanfaat bagi perekonomian daerah.

Namun, jika ada indikasi pelanggaran hukum, kurangnya transparansi atau kerugian yang muncul bagi pemerintah daerah dan masyarakat sekitar, maka penyewaan tersebut perlu dikaji atau dievaluasi ulang.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini