KEHADIRAN Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014 dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN sangat di tunggu oleh kita semua, karena selama ini lembaga pengawas yang mengawasi kinerja aparatur pemerintah dirasa belum optimal bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih (clean goverment) yang senafas dengan tuntutan reformasi birokrasi yang sedang di bangun oleh pemerintah mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Untuk mewujudkan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap kinerja birokrasi yang kurang baik tersebut bukanlah pekerjaan yang mudah. Memerlukan usaha yang keras untuk merebut kembali kepercayaan publik yang terlanjur luntur oleh buruknya kinerja sebagian oknum birokrat di pemerintahan. Maka langkah Kemenpan-RB mulai melakukan proses rekruitmen terhadap 14 nama yang berasal dari berbagai macam latar belakang pendidikan yang akan di rekomendasikan kepada presiden merupakan angin segar bagi terwujudnya clean government. Pemerintahan yang bersih akan bisa terwujud jika semua komponen bangsa menghendakinya dan bekerja sama saling bahu membahu.
Meski anggota KASN hanya berjumlah tujuh orang, menpan menjamin posisinya sangat kuat karena akan dibantu oleh empat sampai lima auditor di masing-masing daerah. yang menjadi tugas dari KASN adalah menjaga netralitas ASN, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN, melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada presiden.
Begitu banyak pejabat publik yang terlibat dalam berbagai kasus seperti KKN, tindakan asusila dan sebagainya, maka untuk mencegah hal tersebut terulang di kemudian hari KASN diberi tugas untuk melakukan upaya pencegahan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode prilaku pegawai ASN.
Riyaas Rasid dan Mostopadidjaja (2002) menempatkan aparatur pemerintah sebagai ujung tombak penyelenggaraan good governance yang bersih dari KKN tampaknya perlu juga ditelusuri sampai sejauh mana bahaya perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini sangat penting untuk dikaji mengingat perbuatan tersebut sangat inheren dengan perilaku aparatur itu sendiri.
Kehadiran KASN ini juga sebagai salah satu bentuk teguran bagi kepala daerah yang selama ini di anggap suka mempermainkan karir PNS lewat politisasi birokrasi, banyak aduan di berbagai daerah terutama jika telah kalah pilkada banyak kepala daerah yang menang melakukan aksi balas dendam terhadap PNS yang di anggap tidak sejalan dalam dukungan politik, malah mendepak dan menghabisi karir lawan politiknya yang kedapatan tidak mendukung pencalonannya di masa kampanye.
Di Riau pun banyak terjadi contoh aksi seperti itu. Banyak bupati yang menang pilkada malah melakukan mutasi besar-besaran dan menjobkan para pejabat setingkat eselon tanpa suatau alasan dan sebab yang masuk akal sebagai bentuk ketidakpuasan banyak pula pejabat eselon tersebut yang tidak terima dan melakukan tuntutan ke PTUN atas keputusan yang di rasa tidak adil bagi karir mereka.
Kedepannya kepala daerah tidak bisa lagi sesuka hati melakukan aksi mutasi tanpa prosedur yang benar. Jika hal tersebut terjadi lagi maka KASN bisa membatalkan keputusan kepala daerah yang di anggap bertentangan dengan UU, walaupun selama ini kebanyakan kepala daerah beralasan hanya untuk melakukan penyegaran namun jika di telaah lebih dalam kebanyakan pejabat yang di nonjobkan tersebut adalah lawan politik di waktu pilkada, bahkan ada beberapa di antaranya yang harus turun pangkat.
Disinilah ketidakprofesionalan dipertunjukan oleh sebagian birokrat yang kurang dewasa dalam berpolitik. Seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi di birokrasi yang sehat. Sebab, salah satu ciri birokrasi yang sehat tersebut adalah menjunjung tinggi profesionalitas seseorang bukan berdasarkan rasa suka dan tidak suka. Sangat penting menempatkan orang yang tepat di tempat yang tepat pula.
Kehadiran KASN merupakan awal baru bagi terwujudnya birokrasi yang sehat dan dinamis. Seharusnya birokrasi tidak boleh dicemari oleh peristiwa-peristiwa politik baik yang terjadi di tingkat nasional maupun lokal. Karena aparatur pemerintah mempunyai tugas pokok utama yakni melayani publik dengan berbagai macam keperluannya secara prima, cepat dan tanggap serta jauh dari KKN.
Mengenai netralitas KASN dalam pasal 27 dijabarkan, KASN merupakan lembaga non-struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN (PNS, PPPK, dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN) yang professional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Kehadiran KASN akan sangat diperlukan bagi terwujudnya kinerja birokrasi yang netral dan jauh dari intervensi politik. Mewujudkan pemerintahan yang bersih merupakan komitmen kita semua. Dengan lahirnya KASN ini menjadi salah satu sarana untuk mewujudkan clean government.
Muhammad Rafi, S.Sos
Penulis adalah Staf bagian Organisasi
Setda Kab. Siak
Bermukim di Jl. Raja Kecik
Kp. Rempak Siak Sri Indrapura
Hp. 0812 6127 0184