Black Campaign Mencederai Demokrasi

Redaksi Redaksi
Black Campaign Mencederai Demokrasi
ilustrasi
PEMILU yang bersih merupakan dambaan kita semua, begitu pun dengan pemilihan presiden yang akan datang, juga di harapkan jauh dari kampanye negatif (black campign) yang lebih menonjolkan sisi negatif dari sang capres yang kini sedang berkompetisi merebut kursi RI satu. Tak bisa dipungkiri akhir-akhir ini berbagai issu negatif kerap kali mendera kedua kandidat, mulai dari issu berbau sara, agama, hingga ke hal-hal yang secara subtansi tidak berkaitan langsung dengan esensi pemilu bersih.

Siapapun aktor yang melakukan cara-cara yang kurang terpuji tersebut kita tentu sepakat bahwa kampanye bersih mestilah tetap kita kedepankan, walaupun masing-masing kita mempunyai hak politik untuk bebas memilih namun bukan berarti kita lantas ikut melakukan kampanye negatif pada calon lain yang tidak sejalan dengan kita.

Ada banyak jenis black campaign antara lain membongkar keburukan capres, materi kampanye yang menonjolkan issu agama, suku dan ras, menyerang pribadi capres dan sebagainya, cara tersebut  merupakan suatu bentuk kemunduran dari berdemokrasi, karena dalam sistem demokrasi mengajarkan nilai-nilai menghormati kebebasan hak-hak individu dan sangat menentang apapun bentuk dan ragam kekerasan baik yang bersifat verbal (kalimat) maupun non verbal (kekerasan fisik). Itu semua yang mesti kita hindari.

Untuk menciptakan pemilu bersih ada beberapa langkah yang perlu dilakukan pertama, masing-masing capres dan cawapres memberikan keteladanan politik yang santun, jujur dan baik kepada para simpatisannya sehingga bisa menjadi contoh yang baik bagi massa akar rumput.

Kedua, setiap tim pemenangan capres mestilah meramu dan mengedapankan cara-cara edukatif dalam kampanye, seperti mensosialisasiakn visi dan misi capres, materi kampanye mestilah cerdas, mendidik, yang mengedepankan rasionalitas dan menghindari aksi kekerasan seminimal mungkin di lapangan,

Ketiga, jika ditemui pelanggaran yang dianggap merugikan bagi masing-masing kandidat maka lebih baik menggunakan jalur hukum dan perundang-undangan yang berlaku ketimbang ikut membalas cara yang sama (negatif).

Dan terakhir bagi setiap simpatisan perlu terus menjaga kemanan dan kedamaian yang telah tercipta di negeri ini, karena siapapun yang menang kelak adalah presiden kita bersama dan slogan siap menang dan siap kalah mestilah benar-benar ditanamkan disetiap sanubari kita masing-masing sehingga di harapakan pasca pilpres kita kembali bersatu padu untuk bersama-sama membangun negeri ini, tidak lagi terjadi pengkotak-kotakan di masyarakat.
          
Sudah banyak pemilu yang di hadapi oleh bangsa ini, maka dengan segudang pengalaman tersebut hendaknya dijadikan sebagai tonggak sejarah baru untuk menuju sebagai sebuah negara demokrasi yang besar dan bisa menjadi contoh bagi negara lainnya di dunia, apalagi demokrasi Pancasila yang dijalankan oleh negara ini merupakan suatu keunikan tersendiri dalam sistem demokrasi, karena kita terbukti mampu meramu sistem demokrasi yang berbeda penerapannya dengan negara lainnya di dunia.

Demokrasi Pancasila telah disesuaikan dengan jati diri bangsa indonesia, dan dalam perjalanannya tentu banyak tantangan yang harus dihadapi oleh bangsa ini.

Pada pemilu legislative yang lalu banyak di temui berbagai bentuk kampanye negatif baik yang di lakukan oknum caleg itu sendiri maupun simpatisan, maka pada pilpres mendatang di harapkan lebih baik lagi dalam hal pelaksanaan pemilu, karena seperti yang kita ketahui bersama black campign bukan hanya berwujud verbal belaka namun  telah merambah di media sosial maupun melalui broadcast massal di BlackBerry, ada pesan-pesan yang menjelek-jelekkan kandidat tertentu.

Jadi black campaign ini tak hanya lewat selebaran, tetapi juga di media sosial kita. Tentu khawatir black campaign ini menjadi trigger (pemicu) kerusuhan di masyarakat. Didalam UU Pemilu tidak ada pasal yang mengatur tentang black campaign, namun ada pasal yang mengatur tentang larangan black campaign.

Khusus mengenai dengan black campaign, merujuk kepada UU No 8 Tahun 2012 pasal 86 ayat 1, seperti mempermasalahkan pasal negara, membahayakan NKRI, menghina, menghasut dan mengadu domba.

Dari sekian pasal hanya 2 point yaitu point c (menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;) dan d (menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;) yang merupakan black campaign.

Maka untuk menciptakan hasil pemilu yang jujur dan bersih diperlukan komitmen semua pihak dalam mewujudkannya, yang salah satunya menghindari blac kampign karena cara-cara tersebut bukan hanya menodai nilai-nilai kejujuran namun juga telah merusak tatanan demokrasi yang telah dengan susah payah dibangun bangsa ini.


Oleh: Muhammad Rafi, S.Sos
Berdomisili di Siak Sri Indrapura

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini