Polri Larang Penggunaan Petasan di Perayaan Malam Perayaan Tahun Baru

Redaksi Redaksi
Polri Larang Penggunaan Petasan di Perayaan Malam Perayaan Tahun Baru
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

JAKARTA - Pesta perayaan malam tahun baru 2023 bakal disambut oleh banyak orang dengan seruan terompet dan juga petasan. Namun, kali ini kepolisian meminta agar penggunaan petasan ditiadakan.

"Kalau petasan tidak boleh," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Dedi mengatakan pelarangan penggunaan petasan didasarkan dengan persoalan keamanan dan keselamatan masyarakat.

Kendati demikian, tidak semua jenis petasan dilarang oleh kepolisian hanya beberapa jenis yang boleh dipasang dalam perayaan nanti.

"Istilahnya bunga api ya, kalau bunga api diizinkan dan prosesnya penggunaannya juga harus mulai proses perizinan," ungkap Dedi.

Dijelaskan oleh Kadiv Humas, penggunaan bunga api harus mengantongi izin dari direktorat intelejen khususnya bagi yang akan merayakan di beberapa lokasi seperti hotel.

"Kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memetakan sejumlah lokasi di Ibu Kota yang berpotensi sebagai tempat perayaan malam tahun baru. Tujuannya untuk mengurai konsentrasi kerumunan.

"Kami sedang mematangkan tempat dan beberapa yang teknis, karena selain dari tingkat provinsi nanti kami juga siapkan yang di tingkat wali kota," kata Deputi Gubernur DKI Bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Marullah Matali di Balai Kota Jakarta, Senin 5 Desember 2022.

Selama ini, pusat konsentrasi massa saat malam tahun baru di antaranya di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Berpotensi Mengundang Euforia

Dia memperkirakan perayaan tahun baru berpotensi mengundang euforia karena dua tahun terkendala pandemi Covid-19. Sedangkan situasi pandemi saat ini masih tergolong terkendali meski perlu disesuaikan dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Adapun status PPKM selanjutnya ditetapkan pada 20 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.

"Kami lihat nanti. Kan ada instruksi, ada keputusan dari kementerian, dari pemerintah pusat berkaitan dengan ini, tentu itu akan jadi pertimbangan," jelasnya.

Rahmat Baihaqi/Merdeka.com


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini