MUI: Salat Idul Adha di Zona Merah Covid-19 Digelar di Rumah

Redaksi Redaksi
MUI: Salat Idul Adha di Zona Merah Covid-19 Digelar di Rumah
Jemaah melaksanakan salat Idul Adha 1441 H di Masjid Al-Azhar, Jakarta, Jumat (31/7/2020). Pelaksanaan salat Id dilakukan secara berjemaah di masjid atau lapangan dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker dan menjaga jarak. (Liputan6

JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda mengatakan, salat Idul Adha 2021 pada zona merah Covid-19 tidak diperkenankan dilakukan di masjid dan tempat terbuka. Semuanya dilakukan di rumah.

Hal ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Ibadah Dalam Siutasi Terjadi Wabah Covid-19

"Suatu daerah itu zonanya oranye atau merah maka tidak diperkenankan untuk melaksanakan salat Idul Adha berjemaah di masjid ataupun tempat terbuka, karena itu rawan sekali. Boleh kita laksanakan salat Idul Adha itu di rumah kita masing-masing," kata Miftahul dalam konferensi pers daring, Rabu (23/6/2021).

Sedangkan mereka yang berada di zona kuning atau hijau Covid-19, diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha di masjid ataupun tempat terbuka.

"Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir atau hand sanitizer," jelas Miftahul.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini