MK Perintahkan DPR dan Pemerintah Perbaiki UU Cipta Kerja

Redaksi Redaksi
MK Perintahkan DPR dan Pemerintah Perbaiki UU Cipta Kerja
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR

- 4 Maret 2020: Sejumlah ormas sipil menolak undangan Kantor Staf Presiden untuk membahas RUU Cipta Kerja. Dan, mahasiswa berunjuk rasa di gedung DPR dan di beberapa daerah.

- 9 Maret 2020: Mahasiswa gelar unjuk rasa menolak omnibus law di Jalan Gejayan, Yogyakarta.

- 2 April 2020: DPR menyetujui pembahasan RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna.

- 14 April 2020: Pemerintah dan DPR menggelar rapat pertama.

22 April 2020: Tiga pemimpin organisasi serikat buruh menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.

- 24 April 2020: Presiden Jokowi memutuskan menunda pembahasan kluster ketenagakerjaan.

- 24 April-10 Oktober 2020: DPR menggelar 64 rapat membahas RUU ini.

- 2 Agustus 2020: Tim teknis tripartit yang beranggotakan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha yang dibentuk Kemenaker merampungkan pembahasan kluster ketenagakerjaan.

- 3 Oktober 2020: Pemerintah dan DPR sepakat membawa RUU Cipta Kerja ke sidang paripurna 8 Oktober 2020.

- 5 Oktober 2020: Rapat paripurna DPR dimajukan. UU Cipta Kerja disahkan. Beredar naskah setebal 905 halaman.

- 6-8 Oktober 2020: Puluhan ribu buruh, mahasiswa dan masyarakat sipil berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

- 7 Oktober 2020: Badan Legislasi DPR mengotak-atik sejumlah pasal.

8 Oktober 2020: Badan Legislasi DPR masih mengubah sejumlah pasal.

- 9 Oktober 2020: Presiden Jokowi merespons pengesahan omnibus law dan meminta pihak yang tidak puas mengugat ke MK.

- 12 Oktober 2020: Naskah omnibus law beredar dua kali, setebal 1.035 halaman dan 812 halaman.

- 13 Oktober 2020: Sekjen DPR mengkonfirmasi naskah final UU Cipta Kerja berjumlah 812 halaman. Unjuk rasa anti-UU Cipta Kerja berakhir ricuh.

- 14 Oktober 2020: Sekjen DPR mengirimkan naskah final UU Cipta Kerja setebal 812 halaman ke Istana.

(sumber: bbc.com/indonesia)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini