MK Perintahkan DPR dan Pemerintah Perbaiki UU Cipta Kerja

Redaksi Redaksi
MK Perintahkan DPR dan Pemerintah Perbaiki UU Cipta Kerja
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR

Dinilai kontraproduktif

Semenjak Presiden Joko Widodo mengungkapkan rencana untuk membuat UU Cipta Kerja, telah ada kritikan terhadap tujuan dan rancangannya, UU yang kerap dijuluki ' Omnibus Law' dinilai "terlalu kapitalistik dan neoliberalistik" serta "kurang transparan dan kurang melibatkan pekerja dan civil society."

Upaya pemerintah dalam perampingan aturan demi menyederhanakan ijin investasi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, justru dinilai kontraproduktif oleh pengamat ekonomi.

Rangkaian demonstrasi mahasiswa yang menentang Omnibus Law pun berlangsung di sejumlah daerah.

Rapat paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, walaupun terus mendapat penolakan dari berbagai kelompok buruh dan sejumlah pihak lainnya.

Terdapat total XII bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.

Bagaimana perjalanan pembahasan RUU Cipta Kerja?

Diawali pernyataan Presiden Joko Widodo, dalam pidato pelantikannya pada 20 Oktober 2019, yang isinya mengatakan bahwa pemerintah akan membuat Omnibus Law, bergulir proses pembahasannya, seperti dilaporkan Koran Tempo (05/10 dan 13/10), serta Majalah Tempo (18/10):

- 16 Desember 2019: Pemerintah membentuk satuan tugas omnibus law yang dipimpin Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri, Rosan Roeslani.

- 13 Januari 2020: Unjuk rasa oleh kelompok buruh menolak RUU Cipta Lapangan Kerja.

- 15 Januari: Presiden Jokowi ingin agar naskah akademik omnibus law Cipta Kerja selesai sebelum 100 hari masa kerja Kabinet Indonesia Maju.

- 20 Januari: Puluhan ribu buruh berdemonstrasi menolak omnibus law di gedung DPR.

- 22 Januari: DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja masuk Program Legislasi Nasional prioritas 2020.

- 7 Februari 2020: Pemerintah menyerahkan draf Omnibus Law ke DPR. Nama RUU itu berubah menjadi Cipta Kerja.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini