Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengatakan Kepmendagri yang mengatur tentang new normal akan direvisi agar tidak ada yang salah paham soal pengaturan ojek (CNN Indonesia/ Dhio Faiz)Diketahui, Mendagri Tito Karnavian menandatangani Kepmendagri No.440-830 tahun 2020 tentang Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Ada berbagai jenis panduan untuk dilakukan saat new normal berlaku.
Salah satunya mengenai ojek online dan ojek konvensional atau ojek pangkalan. Hal itu tertuang dalam Kepmendagri No. 440-830 halaman 25 bagian Protokol Normal Baru poin H tentang Prokotol Transportasi Publik butir nomor 2.
"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," mengutip salinan Kepmendagri No.440-830 halaman 25.
Bahtiar mengatakan pihaknya bakal merevisi pedoman tentang penggunaan jasa ojek saat new normal diterapkan agar tidak ada yang salah paham.
"Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya" tegasnya.
Sejauh ini, penolakan terhadap larangan ojek mengangkut penumpang saat new normal sudah diutarakan para pengemudi ojek online. Bahkan, asosiasi ojek online yang tergabung dalam Presidium Garda Indonesia berencana menggelar unjuk rasa.
"Domainnya Mendagri kenapa jadi mengurus masalah penumpang ojol. Kami Garda tidak setuju dengan wacana Tito tersebut," kata Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono melalui pesan singkat, Jumat (29/5).
"Pada presiden sekalian (kami akan unjuk rasa) karena ini tidak sinkron dengan kementerian di bawahnya," kata Igun.
(CNNIndonesia.com)