Total Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2019 20 Hari

Redaksi Redaksi
Total Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2019 20 Hari
(Foto:Instagram/@kemenko_pmk)
Libur dan Cuti Bersama 2019.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019.

Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

Dikutip dari laman kemenkopmk.go.id, Selasa (13/11), penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 ini dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama.

Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/ karyawan/ pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan.

Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Sementara, pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/ instansi swasta diatur oleh pimpinan perusahaan masing-masing. Keputusan ini berlaku mulai 2 November 2018.

Berdasarkan Keputusan Bersama ini jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 yaitu sebanyak 20 hari, dengan rincian:

Hari libur nasional sebanyak 16 hari

Cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal.

(kumparan.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini