Terangsang, Tukang Pijat di Kuta Lecehkan Bocah Asal Australia

Redaksi Redaksi
Terangsang, Tukang Pijat di Kuta Lecehkan Bocah Asal Australia
polisi saat menghadapkan pelaku kepada awak media (Raiza Andini/Okezone)
BADUNG - Seorang pria bernama Abdurrahman (47) asal Bondowoso harus merasakan dinginnya jeruji besi di Mapolsek Kuta, lantaran kedapatan hendak melakukan aksi cabul kepada anak di bawah umur asal Perth, Australia di rumah pijat Damen Massage, Jalan Lebak Bena, Legian, Kuta, Bali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berinisial RM (12), datang ke Damen Massage bersama sang ibu dan neneknya untuk pijat. Kemudian, di rumah pijat tersebut, Abdurrahman dipilih untuk memijat RM karena sesama lelaki.

Ketika memijat, tersangka meminta korban untuk membuka celana dengan alasan takut celananya basah, lantas menyuruh korban untuk tidur dalam posisi tengkurap lalu terapis cabul tersebut memijat bagian punggung korban.

Setelah itu, Abdurrahman menyuruh korban memiringkan badannya dan memijat punggung hingga pinggang. Melihat area tubuh bocah tersebut, tersangka merasa terangsang sehingga memberanikan diri untuk memegang kelamin korban.

"Kemudian dari situ, tersangka memelorotkan celananya sendiri dalam posisi terangsang, sehingga mulailah aktivitas yang tidak mesti dilakukan pencabulan dengan cara meminta korban telungkup. Kemudian tersangka memasukan barangnya, dengan bahasa umumnya disebut sodomi," papar Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara, kepada wartawan di Mapolsek Kuta, Badung, Selasa (24/5/2016).

Dalam melakukan aksi bejatnya, tersangka duduk di atas korban dalam keadaan celana yang sudah turun hingga paha dan kelamin pelaku sudah dalam keadaan tegang atau terangsang saat menyentuh anus korban.

"Namun belum sampai terjadi, korban sudah merasakan sesuatu yang aneh dan melihat ada alat kelamin tersangka di atas anusnya. Saat itulah korban itu lari keluar mengadu pada neneknya. Setelah itu ibunya menanyakan kepada anaknya apa yang terjadi. Dia mengatakan, bahwa dia telah dicoba dilakukan sodomi," lanjut Sumara.

Kepada penyidik, Abdurrahman mengakui aksi bejatnya itu karena terangsang dan ingin memasukan alat kelaminnya ke lubang anus korban.

Atas perbuatannya Abdurrahman dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun penjara atau Pasal 292 KUHP tentang pencabulan dengan orang lain sesama jenis yang diketahui belum dewasa dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.


(fzy/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini