Sebagian Umat Kristiani Sumbar Dilarang Rayakan Natal Bersama

Redaksi Redaksi
Sebagian Umat Kristiani Sumbar Dilarang Rayakan Natal Bersama
(CNN Indonesia/ Ulfa Arieza)
Sebagian warga di beberapa wilayah Sumatera Barat dilarang merayakan Natal bersama kecuali di tempat ibadah resmi yang ditunjuk pemerintah daerah.

JAKARTA - Pusaka Foundation Padang mengungkapkan sebagian umat Kristiani di beberapa daerah Sumatera Barat tidak bisa merayakan Hari Raya Natal bersama, kecuali di tempat ibadah resmi yang ditunjuk pemerintah.

Padahal, di beberapa daerah, jarak rumah warga ke tempat ibadah cukup jauh hingga di atas 100 kilometer.

Program Manager Pusaka Foundation Padang Sudarto mengungkapkan larangan tersebut dikeluarkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui surat pemberitahuan tertanggal 10 Desember 2019.

Di Kabupaten Dharmasraya sendiri, umat Kristiani berjumlah kurang lebih 22 Kepala Keluarga (KK). Menurut Sudarto, larangan tersebut telah berlaku sejak 2017 silam.

"Kami sampaikan perasaan sedih, karena setelah kami berjuang, teman-teman di Jurong Kampung Baru, Nagari Sikabau (bagian dari Kabupaten Dharmasraya) menyerah. Kami tunduk pada aturan tetapi hati kami menangis, jadi tidak apa-apa tahun ini kami tidak merayakan Natal lagi," ujarnya dalam konferensi pers soal intoleransi menjelang Natal di Setara Institute, Jakarta, Sabtu (21/12).

Selain Kabupaten Dharmasraya, larangan merayakan Natal bersama juga berlaku di Nagari Lunang Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan.

Ia mencatat terdapat kurang lebih 15 KK umat Kristiani di wilayah itu. Sedangkan di luar Sumatera Barat, larangan perayaan Natal juga diterapkan di Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.

Dalam surat pemberitahuan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, umat Kristiani disarankan untuk melangsungkan ibadah pada tempat ibadah resmi yang ditunjuk pemerintah.

Sudarto menuturkan umat Kristiani di Kabupaten Dharmasraya dan Pesisir Selatan memang tak memiliki rumah ibadah.

Mereka menggunakan salah satu rumah untuk ibadah sebagai pengganti gereja. Dengan putusan pemerintah tersebut, maka bagi umat Kristiani yang ingin merayakan Natal harus pergi ke gereja terdekat, yaitu di Sawah Lunto. Jarak dari Dharmasraya ke Sawah Lunto cukup jauh yaitu 135 kilometer.

"Tetapi Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengelak dan terus menerus membangun opini tidak benar ada larangan ibadah Natal," katanya.

Mengutip surat pemberitahuan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, dijelaskan bahwa masyarakat Kristiani diminta untuk memperhatikan pernyataan bersama pemerintah Nagari Sikabau, Ninik Mamak, tokoh masyarakat, dan pemuda Nagari Sikabau tanggal 21 Desember 2017. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan ketetapan oleh pihak-pihak tersebut masih berlaku.

Ninik Mamak sendiri adalah lembaga adat yang terdiri dari beberapa orang penghulu yang berasal dari berbagai kaum atau klan dalam suku-suku di Minangkabau.

Terdapat tujuh poin kesepakatan bersama antara pihak-pihak tersebut. Salah satunya melarang pelaksanaan perayaan Natal dan perayaan Kristiani lainnya di Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya. Beberapa alasan yang diungkapkan adalah menghindari dampak sosial pada masyarakat setempat atas keberadaan rumah yang dijadikan tempat ibadah umat Kristiani.

Sementara itu, pada Kamis lalu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Dharmasraya menggelar pertemuan di Kantor Kemenag Kabupaten Dharmasraya. Pertemuan tersebut digelar untuk memantau kondisi dan situasi terakhir menjelang pelaksanaan perayaan Natal dan tahun baru di Dharmasraya.

Dilansir dari situs Kabupaten Dhamasraya, situasi dan kondisi interaksi umat beragama di Kabupaten Dharmasraya, terkhusus di Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dalam kondisi aman dan kondusif.

Suwarno, anggota FKUB dari unsur Protestan melaporkan bahwa dirinya bersama sekitar 200 jemaah Protestan akan menggelar perayaan natal di Blok C, Nagari Batu Rijal, Kecamatan Padang Laweh.

Pria berusia 68 tahun itu menyebut sudah 42 tahun umat Protestan yang dia pimpin melaksanakan ibadah dengan aman di Blok C. "Tidak pernah diganggu, aman aman saja," kata Suwarno. 

(cnnindonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini