Sah, MA Tolak Kasasi Buni Yani

Redaksi Redaksi
Sah, MA Tolak Kasasi Buni Yani
(Doc. Net)
Buni Yani

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak dengan perbaikan permohonan kasasi yang diajukan Buni Yani. Kendati demikian, MA belum menentukan berapa masa hukuman yang harus dijalani oleh Buni Yani.

"Tolak Perbaikan," demikian lansir situs MA, Minggu, (25/11/2018).

Perkara bernomor 1712 K/PID.SUS/2018 diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army. Vonis ini diketuk pada 22 November 2018.

Demikian juga dibenarkan Juru Bicara MA, Suhadi. Namun Suhadi belum mengetahui secara pasti putusan kasasi MA.

"Mengenai amarnya, saya belum tahu, tapi itu sudah diputus," ujar Suhadi.

"Kalau tolak perbaikan, artinya ada kualifikasi yang diperbaiki atau biasanya pidananya yang diperbaiki. Jadi tidak bisa dibilang langsung bebas juga. Ada hal-hal tertentu," tandas Suhadi.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini