Pria yang Ancam Penggal Kepala Presiden Jokowi Dijerat Pasal Makar

Redaksi Redaksi
Pria yang Ancam Penggal Kepala Presiden Jokowi Dijerat Pasal Makar
(dok.net)
HS, pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi saat diamankan polisi

JAKARTA Polisi resmi menetapkan HS sebagai tersangka usai mengancam akan memenggal kepada Presiden Joko Widodo. Selain itu, HS juga dijerat dengan Pasal 104 KUHP tentang Makar.

"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," tutur Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Senin, (13/05/2019).

Menurut Ade, penerapan pasal makar karena HS dengan sengaja mengucapkan kalimat yang menyebut akan memenggal kepada Presiden Jokowi.

"Iya (karena dia bilang akan memenggal)," kata Ade.

Kendati demikian, Ade mengaku penyidik masih mendalami motif pelaku sehingga berani mengucapkan kata-kata tersebut.

"Tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang (menyerukan ancaman pemenggalan terhadap presiden)," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap HS di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor. Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/05/2019) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini