Foto: Astari KusumawardhaniKapal ikan asing pencuri ikan hanya salah satu masalah yang belum terpecahkan di Natuna Utara dan saling terkait. Pertama, isu keterbatasan armada penjaga laut.
Mantan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Achmad Taufiqoerrochman menyebut lembaga ini baru memiliki 10 kapal untuk mengawasi seluruh teritori perairan Indonesia. Sementara, jumlah minimalnya adalah 77 kapal.
Di samping itu, kata Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldy, kapal Bakamla punya kelemahan dalam hal persenjataan. Menurutnya, hal itu penting untuk meningkatkan supremasi RI di Laut Natuna Utara.
"Selama ini [kapal Bakamla] hanya memiliki daya dukung senapan ringan dengan jangkauan di bawah 1 Km, yang tentu dengan dinamika Laut Natuna Utara, tidak mencukupi," kata dia.
Malaysia saja, kata Bobby, melengkapi kapal coast guard dengan senjata caliber 30 mm RWS. Sementara, kapal coast guard China dilengkapi senjata jenis Norinco dengan jarak tembak lebih dari 5 Km.
Untungnya, kata dia, Permenhan 12 nomor 2020 sudah mengizinkan Bakamla untuk membeli alutsista sendiri.
Pentingnya penguatan armada Bakamla ini, kata Pengajar Studi Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi, terkait hukum internasional yang menyebutkan bahwa kapal militer tak boleh menembak kapal sipil. Sementara, coast guard dihitung sebagai kapal sipil.
Seharusnya, kata dia, pengerahan kapal TNI AL untuk menghalau kapal China di Natuna tak dilakukan karena kurang pas.

Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian"Kenapa yang maju TNI AL? Karena coast guard kita, Bakamla, tidak cukup representatif punya alutsista ataupun fasilitas, yang kurang memadai," ujarnya, 15 Januari lalu.
Kedua, masalah pengelolaan anggaran di Bakamla yang belum membaik dari tahun ke tahun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun tak memberikan opini alias disclaimer.
Salah satu temuannya ialah kelebihan pembayaran atas penyaluran BBM ke Kapal Patroli Laut pada 31 Desember 2019 untuk BBM yang belum diterima sebesar Rp7,86 miliar.
Atas masalah pengelolaan keuangan ini, Kabakamla Aan Kurnia mengaku akan memperbaikinya.
"Pasti [akan perbaiki] ini salah satu PR saya untuk perbaiki di 2020. Dan saya yakin bisa," kata dia, Senin (20/7).
Klaim China
Ketiga, masalah sengketa wilayah antar-negara. China, misalnya, ngotot mengklaim sebagian Natuna Utara karena faktor sejarah jalur pelayaran masa lalu. Vietnam dan Indonesia pun masih merundingkan batas laut di area ini yang hingga kini masih mandek.
Tak ketinggalan Filipina, Malaysia ikut serta menerjunkan diri dalam perebutan wilayah itu. Amerika Serikat, yang punya pangkalan di Filipina, 'panas' dengan tingkah China. Faktor sumber daya alam yang kaya di daerah ini jadi biangnya.

Kapal Coast Guard China-5302 memotong haluan KRI Usman Harun-359 pada jarak 60 yards (sekitar 55 meter) saat hendak menangkap kapal nelayan pukat China di ZEE Indonesia di Natuna, Sabtu (11/1). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pd.)Pemerintah Indonesia sendiri berpendirian menolak klaim nine-dashed line, penanda jalur perikanan tradisional China, yang jadi dasar klaim wilayah hingga Natuna Utara.
RI tetap berpegang pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea) bahwa wilayah Natuna Utara termasuk Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Masalah klaim wilayah ini pun berkaitan dengan pencurian oleh kapal ikan asing di Natuna Utara. Dalam beberapa kasus, kapal nelayan dikawal oleh coast guard negara tertentu dan bahkan membantu pelariannya.
Keempat, permasalahan di Natuna ini juga terkait dengan koordinasi. Aan Kurnia pun menyebut belum ada "ketua kelas" di Natuna yang mengoordinasikan pengamanan di wilayah ini.
"Di Natuna ini belum ada ketua kelasnya. Siapa yang ngatur, bosnya belum ada," kata dia, Rabu (1/7).
Pemerintah sendiri sedang menyiapkan Omnibus Law tentang Keamanan Laut yang akan menggabungkan 24 undang-undang dan dua peraturan pemerintah. UU ini juga akan mengatur peran Bakamla dalam keamanan laut.
(CNNIndonesia.com)
Tag: