Perjalanan Panjang Anas Menuju Bui

Redaksi Redaksi
Perjalanan Panjang Anas Menuju Bui
okezone
Akhirnya Anas Urbaningrum ditahan KPK
JAKARTA - Anas Urbaningrum akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah selama hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait korupsi proyek pembangunan Sport Center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Anas secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013. Setelah beberapa kali, KPK menelaah dan meminta keterangan dari para saksi-saksi kasus tersebut.

Perjalanan hukum Anas sangat terjal. Sebelum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka, sempat beredar surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas. Namun sprindik itu belum sempat ditandatangani oleh pimpinan KPK.

Bocornya sprindik itu menimbulkan permasalahan baru. Pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan Anas menuding, bocornya sprindik itu menunjukkan seolah-olah kasus tersebut hanya skenario untuk melengserkan Anas.

Keterlibatan Anas dalam kasus tersebut terungkap pertama kali dari pernyataan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M. Nazarudin. Nama Anas disebut-sebut oleh Nazar sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sport Center di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Terpidana kasus korupsi pembangunan WIsma Atlet Palembang itu juga menyebut bahwa Anas berperan sebagai pengendali Permai Group, sebuah holding perusahaan yang ikut dalam tender-tender proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN).

Ocehan Nazar pun membuat para petinggi Partai Demokrat risih. Puncaknya, 4 Februari 2013, Ketua Dewan Pembina, Ketua Dewan Kehormatan, serta Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Anas untuk lebih berkonsentrasi pada kasus hukumnya. Padahal saat itu Anas belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Februari 2013, Anas pun langsung mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Selama berbulan-bulan, Anas masih bebas berkeliaran. KPK pun tampaknya masih ragu untuk menahan mantan Ketua Umum PB HMI itu. Namun belakangan, KPK mulai menelusuri keterlibatan Anas dalam proyek-proyek lain.

Lembaga antirasuah itu mengendus penggunaan uang korupsi proyek Hambalang ke Kongres Partai Demokrat 2010 lalu oleh tim sukses Anas.

KPK menduga, uang haram itu diberikan kepada sejumlah pengurus DPC Partai Demokrat agar memenangkan Anas sebagai Ketua Umum. KPK pun memeriksa sejumlah pihak yang mengetahui pemberian uang dan Blackberry dari tim sukses Anas.

Kini, setelah cukup yakin dan memiliki bukti cukup, KPK pun langsung menahan Anas pada Jumat 10 Januari 2014, 11 bulan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, publik menantikan halaman-halaman berikutnya yang pernah dijanjikan Anas.

(gar/ahm/okezone)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini