Penggunaan Toa untuk Tadarus Cukup Sampai Pukul 23.00 WIB

Redaksi Redaksi
Penggunaan Toa untuk Tadarus Cukup Sampai Pukul 23.00 WIB
ilustrasi okezone
MUSIRAWAS – Sebuah ormas yang menamakan diri sebagai Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, meminta penggunaan pengeras suara (toa) saat mengaji pada malam hari (tadarus) di masjid dibatasi.

Ketua FKUB Misbahul Arifin mengatakan, pembatasan penggunaan toa sudah disepakati dalam sebuah rapat di Kantor Kementerian Agama Musirawas. Dalam rapat itu disebutkan, pengeras suara sudah harus dimatikan paling lambat pukul 23.00 WIB.

Sedangkan bagi yang ingin melanjutkan tadarus, bisa dilakukan tanpa penggunaan toa. Selain itu, Misbahul juga meminta semua warga untuk mengedepankan sikap toleransi selama Ramadan.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengimbau agar pemutaran kaset yang diperdengarkan dengan toa dibatasi. Menurutnya, kaset yang diperdengarkan dengan toa secara berlebihan bisa menganggu kenyamanan warga.


(abp/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini