Pemuda Muhammadiyah Kembalikan Uang Rp2 M kepada Kemenpora, Polisi Tetap Lanjutkan Penyidikan

Redaksi Redaksi
Pemuda Muhammadiyah Kembalikan Uang Rp2 M kepada Kemenpora, Polisi Tetap Lanjutkan Penyidikan
(Doc. Net)
Gedung Polda Metro Jaya

JAKARTA - Polda Metro Jaya tetap akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana kemah pemuda Islam yang dilaksanakan tahun 2017 lalu oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), sekalipun PP Pemuda Muhammadiyah resmi mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Kemenpora. Polisi beralasan, pengembalian uang tidak dapat dijadikan dasar penyidikan dapat dihentikan.

"Nggak (membuat penyidikan perkara selesai). Jadi pengembalian uang itu kalau sekarang dikembalikan, wujud apa? Karena uang itu di tahun 2017 kan sudah dipertanggungjawabkan kepada Kemenpora," kata Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan, Sabtu, (24/11/2018).

"Kalau sekarang dikembalikan tanpa ada putusan TGR dari BPK itu seperti apa? Berarti uang itu uang siluman, tidak masuk di mekanisme kerugian negara. Justru itu malam memperkuat kami memang ada masalah," ucap dia.

Oleh karena itu, Bhakti menegaskan, pihak kepolisian tengah menyidik dugaan penyalahgunaan anggaran dana kemah tersebut.

"Kami mencari fakta materiil, bukan fakta formil. Bukan masalah kontraknya. Ini ada perbuatannya," ujarnya.

Ketua Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani menegaskan jika pengembalian uang oleh pihaknya karena Pemuda Muhammadiyah punya spirit antikorupsi. Selain itu, terjadi perbedaan program kegiatan. Semula PP Pemuda Muhammadiyah mengajukan usulan kegiatan pengajian akbar, tapi belakangan diubah Kemenpora menjadi kegiatan apel dan kemah pemuda Islam pada 2017 di Prambanan, DIY.

Menurut Bhakti, jika memang ada perbedaan kesepakatan antara Pemuda Muhammadiyah dan Kemenpora, seharusnya sejak awal anggaran tersebut dikembalikan.

"Gini simpelnya aja, kalau misalnya mereka dari awal tahu di kontraknya tidak sesuai dengan yang mereka ajukan, kalau memang spiritnya antikorupsi, dikembalikan saja uang itu semenjak 2017. Jadi kalau mereka dari awal tahu ada masalah di kontrak, harusnya ditolak. Kenapa saat itu digunakan? Sekarang naik ke penyidikan, 'wah kami dianggap korupsi'. Oh nggak," ujar Bhakti.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan menegaskan pihaknya memiliki bukti kuat terkait dugaan penyimpangan dana kemah dan apel pemuda yang diselenggarakan Kemenpora tahun 2017 lalu. Bukti dan keterangan saksi itu pulalah yang menjadi dasar polisi meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

Adi mengatakan, penyidik sudah mengantongi dokumen dan bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Pihaknya juga berencana memanggil saksi lain untuk menguatkan soal dugaan penyimpangan dana apel dan kemah pemuda. Polisi juga tengah mengajukan surat Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) ke BPK untuk bisa diketahui jumlah kerugian negara.

"Ya saat ini kita hanya mendapatkan dokumen-dokumen itu, bukti-bukti dan keterangan para saksi, terkait dengan apa ditanyakan itu, nanti akan jelas ketika kita menggali keterangan-keterangan saksi yang lain," ujar Adi, Sabtu, (24/11/2018).

Dalam kasus ini, polisi sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak Kemenpora untuk mengumpulkan barang bukti kasus tersebut berupa daftar isian pelaksanaan anggaran dan proposal pengajuan kegiatan kemah dan apel pemuda Islam Indonesia. Polisi juga telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak Kemenpora.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini