Pemerintah Diminta Terbitkan Daftar Perusahaan Blacklist

Redaksi Redaksi
Pemerintah Diminta Terbitkan Daftar Perusahaan Blacklist
ilustrasi okezone
JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (JK) dinilai harus mengambil beberapa langkah strategis guna mencegah mafia migas masuk ke sektor pertambangan. Untuk itu, pemerintah diminta bekerja sama dengan lembaga terkait.

Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP), Maryati Abdullah, mengatakan bahwa terdapat beberapa catatan hasil Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang direkomendasikan oleh Koalisi Anti-Mafia Tambang.

"Pertama, Pemerintah selaku pemberi izin pertambangan perlu segera menghentikan operasional pertambangan di kawasan konservasi dan lindung, serta meminta KPK untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam pemberian izin. Sehingga, tim anti Korupsi Minerba dan KPK perlu mempublikasikan izin yang telah dicabut dan lokasinya kepada publik,agar bisa dilakukan pengawasan paska pencabutan izin," tutur Maryati di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (7/12/2014).

Selain itu, pemerintah selaku pemberi izin perlu segera menghentikan sementara operasi perusahaan, hingga pencabutan izin pada IUP yang bermasalah atau yang non-Clean and Clear (CnC), yang belum menempatkan jaminan reklamasi dan paska tambang namun tidak menghilangkan proses penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan.

"Pemerintah harus melaksanakan fungsi pengawasan yang ketat dan penegakan hukum untuk memastikan tak alih fungsi lahan atau tindak pidana lain dengan melibatkan kelompok masyarakat sipil," ujarnya.

Selain itu, dia mengimbau pemerintah menerbitkan daftar hitam (black list) bagi perusahaan dan pemilik usaha yang melanggar penggunaan izin dan merugikan negara. "Pemerintah Jokowi perlu memperkuat agenda penegakan hukum di bidang kejahatan sumber daya alam, termasuk merealisasikan pembentukan satgas anti mafia Sumber Daya Alam seperti yang tercantum dalam Nawacita," pungkasnya.


(mrt/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini