Pemerintah Akan Ubah Sistem Pensiun PNS, Begini Skemanya

Redaksi Redaksi
Pemerintah Akan Ubah Sistem Pensiun PNS, Begini Skemanya
ilustrasi PNS

JAKARTA - Pemerintah akan melakukan sistem pensiun baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hasil rekrutmen tahun 2020 mendatang. Sedangkan bagi ASN lama tetap menggunakan sistem pay as you go.

"Meski sistem pensiun baru (fully funded) berlaku tapi yang sistem yang lama (pay as you go) tetap berjalan," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Jumat, (29/11/2018).

 

Saat ini jumlah PNS di Indonesia sebanyak 4,3 juta orang. Semuanya menggunakan sistem pay as you go, di mana PNS setiap bulannya dipotong sekitar empat persen dari gaji pokok untuk dana pensiun. Sementara pemerintah membayarkan uang pensiun PNS di akhir (saat PNS pensiun).

Menurut Setiawan, sistem pay as you go ini dirasakan sangat memberatkan negara. Pasalnya kata Setiawan, dana pensiun yang diterima pemerintah angkanya sangat kecil. Sebagai misal, seorang deputi atau dirjen yang menerima gaji plus take home pay sebanyak Rp 35 juta, ketika pensiun hanya dibayar Rp 4 juta per bulan.

Sementara, dengan sistem fully funded, iuran pensiun dicicil bersama (PNS dan pemerintah). Iurannya juga dihitung dari gaji pokok plus tunjangan (kinerja dan kemahalan) sehingga dana pensiun yang diterima PNS nanti lebih besar.

Mengenai mekanisme pembayaran, menurut Deputi Iwan, sapaan akrab Setiawan, dilakukan per bulan. Pemerintah menghindari pembayaran gelondongan.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini