Menuju Surabaya, 12 Mantan Anggota DPRD Malang Naik Kereta dengan Tangan Terborgol

Redaksi Redaksi
Menuju Surabaya, 12 Mantan Anggota DPRD Malang Naik Kereta dengan Tangan Terborgol
(Doc. Net)
12 mantan anggota DPRD Kota Malang yang merupakan tahanan KPK diberangkatkan menuju Surabaya untuk menjalani persidangan.

JAKARTA - Sebanyak 12 mantan Anggota DPRD Kota Malang yang terjerat kasus dugaan suap akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.

Mereka dibawa KPK dari Jakarta menuju Surabaya menggunakan kereta api dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi tahanan.

Sebelumnya, Jaksa KPK resmi melimpahkan berkas perkara mereka ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka akan segera menjalani persidangan.

12 mantan anggota DPRD Malang yang bakal diadili, yakni Diani Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Jadi Susanto, Ribut Harianto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Bambang Triyoso, Asia Iriana dan RM. Een. Ambasari.

"Para terdakwa (12 legislator Malang) telah dibawa ke Surabaya menggunakan transportasi kereta api tadi malam," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, (08/01/2018).

Sambil menunggu jadwal sidang, para terdakwa dititipkan di Rutan Medaeng, Sidoarjo dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang kelas 1 rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," tandas Febri.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini