Menag Minta Travel Penyelanggara Perjalanan Umrah Daftar Ulang

Redaksi Redaksi
Menag Minta Travel Penyelanggara Perjalanan Umrah Daftar Ulang
Foto Okezone/Chyntia Sami
Menteri Agama Lukman Hakim.

JAKARTA - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin memberikan waktu tenggang kepada para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mendaftar ulang izinnya ke Kementerian Agama (Kemenag).

Menteri Lukman menegaskan, jika dalam waktu selama bulan April 2018 PPIU tidak melakukan daftar ulang, maka PPIU tersebut akan dicabut izinnya.

"Saat ini ada 906 PPIU yang terdaftar di Kemenag. Sejak beberapa waktu lalu kami sudah menginformasikan untuk melakukan daftar ulang terkait aplikasi yang kita luncurkan. Jadi mereka harus login dengan daftar ulang. Kalau tidak masuk dalam sistem kami artinya izinnya akan kita cabut," ujar Lukman di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Nantinya, seluruh PPIU akan masuk dalam sistem aplikasi SI PATUH (Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus). Menurut Lukman, tidak ada alasan bagi para PPIU untuk menunda pendaftaran ulang karena langkah daftar ulang sangat mudah.

"Kita akan lihat alasannya apa mereka belum kunjung mendaftarkan ulang. Kalau persoalannya bisa kita terima, maka akan diberikan waktu tambahan. Sebenernya tidak alasan untuk menunda-nunda karena itu persoalan yang sangat simple, untuk terkoneksi dengan aplikasi ini sangat mudah sekali," tuturnya.

SI PATUH merupakan sistem aplikasi yang akan diluncurkan oleh Kemenag yang saling terkoneksi antara calon jemaah, PPIU, dan Kedutaan Besar Saudi Arabia.

Melalui sistem tersebut, calon jemaah dapat mengontrol PPIU atau biro travel yang telah dipesan benar-benar melakukan langkah untuk upaya memberangkatkan haji. Sehingga, kemungkinan adanya PPIU bodong pun dapat diminimalisir.

(okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini