Mantan Pejabat Kemendagri Sebut Tiga Partai Besar Terima Uang Panas E-KTP

Redaksi Redaksi
Mantan Pejabat Kemendagri Sebut Tiga Partai Besar Terima Uang Panas E-KTP
(Rivan/Antara)
Mantan pejabat Kemendagri Irman (kanan) dan Sugiharto (kiri) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JAKARTA - Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman membeberkan aliran uang dugaan korupsi proyek e-KTP ke tiga partai besar yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, dan Partai Golongan Karya (Golkar). Uang itu diberikan dengan nominal yang berbeda-beda.

Awalnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irman dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.‎ Dalam BAP Irman, dijelaskan secara rinci nominal uang kepada tiga partai besar. Rincian uang tersebut diperoleh Irman dari rekannya, Sugiharto.

"Dalam pertemuan tersebut, Sugiharto memperlihatkan kepada saya (Irman), berupa secarik kertas berisi catatan sebagai berikut, Golkar kode kuning sebesar Rp150 miliar, untuk Demokrat dengan kode biru sebesar Rp150 miliar, dan untuk PDIP, kode merah sebesar Rp80 miliar," kata anggota Hakim saat membacakan BAP Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).

Tak hanya kepada tiga partai besar tersebut, dalam BAP Irman juga disebutkan aliran uang kepada tiga politikus dengan nominal yang berbeda-beda. ‎Hakim menyebutkan, tiga politikus yang turut kecipratan uang panas e-KTP yakni, Marzuki Alie, Anas Urbaningrum, dan Chairuman Harahap.

"Marzuki Alie dengan kode MA sebesar Rp20 miliar, untuk Anas Urbaningrum dengan kode AU, Rp20 miliar, dan Chairuman Harahap, Rp20 miliar," terangnya.

Hakim pun kemudian mempertanyakan kembali kepada Irman atas keterangannya pada saat pemeriksaan. Irman membenarkan pernyataannya itu. Kata dia, kertas yang diterimanya dari Sugiharto merupakan rekapan dari pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Betul yang mulia. Jadi Pak Sugiharto bilang ke saya setelah menerima kertas itu dari Andi. Menurut Sugiharto (kertas itu) dari Andi," timpalnya.

Irman membeberkan, uang kepada tiga partai besar dan tiga politikus itu berasal dari Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo yang kini telah ditetapkan tersangka. Uang tersebut diserahkan Anang melalui Andi Narogong.

"Tiga kali (penyerahannya) di tahun 2011, dan satu kali tahun 2012. Ke‎mudian, Pak Sugiharto lapor ke saya, Andi juga lapor kepada Sugiharto bahwa telah menerima uang dari Anang oleh SN dan kawan-kawan," pungkasnya.

(okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini