Kemenkumham Sepakat PK Hanya Boleh Sekali

Redaksi Redaksi
Kemenkumham Sepakat PK Hanya Boleh Sekali
Foto: Feri/Okezone
Kemenkumham Sepakat PK Hanya Boleh Sekali
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyetujui Peraturan Pemerintah terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh satu kali.

"Menindaklanjuti ini, kami sepakat untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) untuk peraturan pelaksananya. Peraturan ini tentang pengajuan permohonan PK," ujar Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly, di Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2015).

Menurut Yasonna, pengaturan permohonan PK akan mengatur pengertian novum, pembatasan waktu, dan tata cara pengajuan PK.

"Pembahasan akan secara mendalam, secara serius dari berbagai akses," terangnya

Selain itu, poin yang disepakati lainnya adalah untuk terpidana mati yang ditolak permohonan grasinya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) eksekusinya tetap dilaksanakan. "Eksekusi tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Yassona.

Politisi senior PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa sebelum ada peraturan pemerintah (PP) terpidana belum dapat mengajukan PK berikutnya. "Jadi tidak bisa terpidana ajukan PK lagi sesuai dengan UU. Dipastikan ada PP terkait permasalahan ini," tuturnya.

Pertemuan ini dihadiri Yasonna Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo, Menko Polhukam Tedjo Edy Purdijatno, Kabareskrim Suhardi Alius, Hakim Agung Suhadi dan Artidjo Alkostar, serta Jimly Asshiddiqie selaku pakar hukum tata negara.(fid)

(ded/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini