Kemenag Akan Laporkan Penelantar Jamaah Umrah ke Polisi

Redaksi Redaksi
Kemenag Akan Laporkan Penelantar Jamaah Umrah ke Polisi
ilustrasi
JAKARTA - Setelah terlantar sejak Rabu 11 Februari, akhirnya secara bertahap jamaah ibadah umrah sebanyak 76 orang dapat dipulangkan ke tanah air pada Jumat 13 Februari. Mereka dipulangkan secara bertahap dengan Maskapai City Link sebanyak enam orang jamaah asal Jakarta, 26 orang asal Palembang dengan Maskapai Garuda Indonesia Airlines GA 9890, dan 44 orang asal Jakarta dengan Maskapai Garuda Indonesia Airlines GA 0983.

Direktur Pembinaan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Yanis, menegaskan, permasalahan penelantaran ini akan segera ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi sesuai pelanggaran yang telah dilakukan dan dilaporkan pada Bareskrim Polri untuk dilakukan proses hukum. "Ini sebagai bentuk implementasi kita terhadap komitmen untuk melakukan perlindungan terhadap jamaah umrah," tegasnya melalui siaran pers.

Laman resmi kantor urusan haji, merilis sekira 70-an jamaah umrah asal Palembang yang diberangkatkan Biro Perjalanan Wisata (BPW) PT. Rumi (Rumah Manasik Indonesia) telah ditelantarkan. Mereka tidak dapat dipulangkan ke tanah air karena tidak memiliki tiket kembali ke tanah air.

"Kami tidak bisa pulang pak karena tidak punya tiket," jelas Zainal Arifin Hamzah, salah seorang jemaah yang berhasil ditemui wakil Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah yang diwakili Staf Teknis Haji I dan III Ahmad D. Bashori dan Akhmad Jauhari di di penampungan mereka Wisma al-Munief dekat bandara internasional King Abdul Aziz.

Travel atau BPW PT. Rumi yang beralamat di Jalan Inspeksi BKT Ruko Blok A8 No. 1 Rt. 12 RW 11 Duren Sawit Baru, Jakarta Timur 13440 adalah BPW yang tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari Kementerian Agama.

UU Nomor 13 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji memandatkan bahwa yang berhak untuk mengumpulkan dan/atau menyelenggarakan perjalanan umrah adalah BPW yang telah memiliki izin sebagai PPIU . Penyelenggara yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan di sela-sela rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Pembahasan Alokasi APBN-P Tahun 2015 Hasil Pembahsan dari Badan Anggaran DPR RI bahwa pengawasan perlu difokuskan, karena saat ini masih ada saja kasus-kasus penipuan terhadap calon jamaah atau praktik wanprestasi lainnya yang sangat merugikan jamah umrah. Sehubungan dengan itu, Pemerintah harus menambah porsi perhatian pada pengawasan, khususnya kepada penyelenggara umrah.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), telah memberikan sanksi kepada tujuh PPIU dan enam BPW yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena tidak mempunyai izin penyelenggaraan umrah dari Kemenag.

Perusahaan yang terkena sanksi adalah; PT Mulia Wisata Abadi, PT Senabil Madinah Barakah, PT Al Aqsa Jisra Dakwah, PT Mediterania Travel, PT Muaz Barakat Safar, PT Pandi Kencana Murni, dan PT Mustaqbal Lima Wisata.

Adapun perusahan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri yaitu; PT Baitussalam Papua Tour & Travel, PT Al Fatih, PT Uslub, PT NUr Medinah Intermedia, PT, E-Consultan, dan PT Baburrahman.

(ful/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini