Kasus Karhutla, 56 Perusahaan Dikenakan Sanksi

Redaksi Redaksi
Kasus Karhutla, 56 Perusahaan Dikenakan Sanksi
foto: Okezone
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan LHK, Siti Nurbaya
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan LHK, Siti Nurbaya menegaskan ada 56 perusahaan yang sudah dikenakan sanksi atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera, Riau dan Kalimantan. Namun baru 33 perusahaan masih dalam tahap penyusunan sanksi administrasi dan tahap pengawasan.

Kata dia, sanksi administrasi dikenakan pencabutan izin akan diberikan kepada tiga perusahaan, sanksi administrasi pembekuan izin akan diberikan kepada 16 perusahaan, sanksi adminitrasi paksaan pemerintah akan diberikan kepada empat perusahaan, tahap penyusunan sanksi administrasi diberikan kepada 14 perusahaan, tahap pengawasan 19 perusahaaan total 56 sanksi perusahaan.

"Dari 276 kasus kebakaran hutan selama tahun 2015 akan terus dilakukan penyelidikan, sanksi-sanksi perusahaan lain masih dalam proses penyelidikan. Identifikasi ini proses terus berjalan," tegas Siti kepada wartawan di kantor Menkopolhukam Jakarta, Senin (21/12/2015) malam.

Siti membeberkan untuk perusahaan yang akan dicabut hak perusahaan Hutan seperti inisial perusahaan HSL di Riau, cabut izin lingkungan inisial perusahan DHL di Jambi dan MAS di Kalimantan Barat. Adapun sanksi berupa paksaan pemerintah inisial perusahaan WKS di Jambi, IHM di Kalimantan Timur, KU di Jambi dan BSS di Kalimantan Barat.

Dan untuk sanksi pembekuan izin, kata dia, diberikan kepada perusahaan berinisial perusahaan BMH, TPR,WAJ, RPP dan SWI di Sumatera Selatan. Untuk Kalimantan Tengah adalah perusahaaan SPW, HE, IFP, TKM dan KH, di Kalimantan Barat, perusahaan berinisial BMJ, adapun di daerah Jambi perusahaan PBPm dan di daerah Riau inisial perusahaan LIH dan SRL.

(wal/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini